Proyek Rp13, 7 Miliar di Ketapang Disorot, P2MI Kalbar Desak APH Usut Tuntas
METROKALBAR, Pontianak – Ketua P2MI Kalbar, Thomas Mamahani, meminta Aparat Penegak Hukum ( APH )segera bertindak tegas menyisir dugaan penyimpangan proyek Pengamanan Pantai Pecal di Desa Sungai Kinjil, Ketapang.
Proyek bersumber APBN senilai belasan miliar rupiah yang dikelola Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 ini diduga bermasalah, sebagaimana terungkap dalam pemberitaan sejumlah media, Rabu (8/7/2026).
“Kami menuntut hukum bekerja tanpa pandang bulu! Uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh hilang begitu saja tanpa tanggung jawab. Jangan biarkan dugaan penyimpangan ini dibiarkan menguap begitu saja,” tegas Thomas.
Ia juga menegaskan media bukan sekadar pelengkap, melainkan pengawas sah yang dilindungi undang-undang. Kehadiran pers adalah benteng agar kekuasaan tidak berjalan semena-mena.
“Hubungan pemerintah dan media bukan untuk saling tutup kesalahan, tapi untuk saling mengawal kebenaran. Saat media memberitakan dugaan kerugian negara, itu bukan gangguan, itu panggilan nurani dan amanah rakyat yang harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan pembelaan kosong,” ujarnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, tegas Thomas, pers memiliki hak konstitusional yang dijamin UU No 40 Tahun 1999: bebas dari sensor, berhak mencari dan menyebarkan fakta demi kepentingan umum.
“Kami bekerja sesuai kode etik, tapi kami tak akan diam melihat rakyat dirugikan. Kritik bukan musuh, kritik adalah cermin. Jika merasa bersih, buktikan lewat pemeriksaan hukum yang terbuka, bukan lewat pembungkaman,” tegasnya.
Ia menegaskan sinergi hanya mungkin terjalin jika kedua pihak jujur: pemerintah terbuka dan bertanggung jawab, media awasi dengan fakta.
“Rakyat menuntut kejelasan. Jika ada yang menyalahgunakan wewenang, mereka harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Kami akan terus awasi uang rakyat yang berada di instansi pemerintah melalui pemberitaan, apa pun bentuknya.” pungkas Thomas.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV Mega Buana Persada ini menuai sorotan. Warga melaporkan indikasi pelaksanaan dan kualitas pekerjaan tak sesuai kontrak serta keterlambatan penyelesaian.
Pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan belum tuntas padahal secara administrasi diklaim rampung 100% dan serah terima sudah dilakukan 22 Desember 2025 oleh PPK Tommy Alfrets Roring yang menyatakan mutu beton sudah sesuai spesifikasi K-350.
Selain itu, proyek di bawah Satuan Kerja SNVT PJSA Kalimantan I ini juga dibarengi anggaran pengawasan konsultan senilai Rp500 juta.
Namun fakta lapangan bertentangan klaim resmi, warga mendesak perlunya audit teknis independen dan penelusuran dokumen secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BWSK M. Tahid belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media.









