Dulu Gulingkan Yadi Warsono Demi Jabatan, Kini Ujang Suhardi Diduga Rampas Dana SHK Petani
METROKALBAR, Ketapang – Kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang menyeret Ketua Umum Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi, kini mengungkap jejak kelam perjalanan meraih jabatannya.
Sosok yang kini duduk di puncak pimpinan koperasi kebun di Kendawangan itu, ternyata tak lepas dari perselisihan panas demi menguasai kursi ketua.
Melalui kuasa hukumnya, Mahmed Atrasina Wafi, korban H. Indrayono membongkar fakta mengejutkan, Ujang Suhardi adalah pihak yang paling gencar memicu badai untuk menjatuhkan Ketua Koperasi sebelumnya, Yadi Warsono.
Perseteruan itu bahkan ditarik ke ranah hukum hingga Yadi Warsono harus berakhir di balik jeruji, langkah yang diduga bukan demi perbaikan koperasi, melainkan murni taktik agar Ujang bisa leluasa mengambil alih tampuk pimpinan.
“Yadi Warsono yang menjabat puluhan tahun pun tidak sekejam ini! Kalau dulu penyimpangan hanya sebatas di dalam tubuh koperasi, dugaan perbuatan Ujang Suhardi jauh lebih parah: ia langsung merogoh kocek hak hidup para petani plasma!” tegas Mahmed, Selasa (21/7/2026).
Bukti nyata terlihat jelas: H. Indrayono berhak menerima SHK dari total 87 kapling kebun sawit miliknya. Namun selama hampir satu tahun Ujang Suhardi memegang kendali, pembayaran yang cair hanya dihitung dari sekitar 30 kapling saja, itu pun baru disalurkan setiap dua bulan sekali. Selisih ratusan juta rupiah itu lenyap tanpa kejelasan,
Dan yang paling mengkhawatirkan, ini bukan kasus tunggal! “Kami menduga kerugian ini tidak hanya dirasakan klien kami, puluhan anggota koperasi lain juga mengalami nasib yang sama, uang hasil keringat mereka diambil seenaknya,” ungkap Mahmed.
Atas dasar itu, pihak korban telah melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana.
Mahmed menuntut penyidikan berjalan profesional dan transparan, serta berharap pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026 dapat segera mendorong perkara naik ke tahap selanjutnya dan tidak dibiarkan menggantung di tingkat penyelidikan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut hak ekonomi ratusan petani yang menggantungkan seluruh harapan hidupnya pada pembagian SHK tersebut.









