Dulu Gulingkan Yadi Warsono Demi Jabatan, Kini Ujang Suhardi Diduga Rampas Dana SHK Petani
METROKALBAR, Ketapang – Kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang menyeret Ketua Umum Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi, kini mengungkap jejak kelam bagaimana perjalanannya ia meraih jabatannya.
Sosok yang kini memimpin koperasi kebun di Kendawangan itu, ternyata menduduki kursi pimpinan melalui serangkaian perselisihan yang diduga dijadikan taktik semata untuk menguasai kekuasaan di organisasi tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Mahmed Atrasina Wafi, korban H. Indrayono membongkar fakta mengejutkan, Ujang Suhardi adalah pihak yang paling gencar memicu badai untuk menjatuhkan Ketua Koperasi sebelumnya, Yadi Warsono.
Perseteruan itu bahkan ditarik ke ranah hukum, hingga Yadi Warsono harus berakhir di balik jeruji besi. Langkah yang diduga sama sekali bukan demi perbaikan koperasi, melainkan murni taktik licik agar Ujang Suhardi bisa leluasa mengambil alih pimpinan sepenuhnya.
“Yadi Warsono yang menjabat puluhan tahun pun tidak sekejam ini! Kalau dulu penyimpangan hanya sebatas di lingkungan internal koperasi, dugaan perbuatan Ujang Suhardi jauh lebih parah: ia langsung merampas hak hidup para petani plasma!” tegas Mahmed, Selasa (21/7/2026).
Bukti nyata berbicara jelas: H. Indrayono berhak menerima SHK dari total 87 kapling kebun sawit miliknya. Namun selama hampir satu tahun Ujang memegang kendali, pembayaran yang cair hanya dihitung dari sekitar 30 kapling saja, itu pun baru disalurkan setiap dua bulan sekali, selisih ratusan juta rupiah itu lenyap tanpa kejelasan sama sekali.
Dan yang paling mengkhawatirkan, ini sama sekali bukan kasus tunggal! “Kami menduga kerugian ini tidak hanya dirasakan klien kami, puluhan anggota koperasi lain juga mengalami nasib yang sama; uang hasil keringat mereka diambil seenaknya tanpa rasa bersalah,” ungkap Mahmed.
Atas fakta tersebut, pihak korban telah melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana.
Mahmed menuntut penyidikan berjalan secara profesional dan transparan, serta berharap pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026 dapat segera mendorong perkara naik ke tahap selanjutnya dan tidak dibiarkan menggantung begitu saja di tingkat penyelidikan.
Kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan menyangkut hak ekonomi ratusan petani yang menggantungkan seluruh harapan hidupnya pada pembagian SHK tersebut.
Padahal jejak memalukan pernah terjadi sebelumnya, selain menyeret mantan ketua, beberapa pengurus lainnya juga ikut divonis bersalah dan dipenjara akibat penyimpangan serupa.
Seharusnya hal itu menjadi pelajaran berharga bagi Ujang Suhardi, bukan malah mengulangi dosa yang sama dengan cara yang jauh lebih licik dan merugikan anggota petani.









