Perintah Wabup Jamhuri Dianggap Angin Lalu, Dugaan Perumahan di Zona Hijau Tak Kunjung Dicek

METROKALBAR, Ketapang – Teguran keras dan perintah tegas Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, untuk menelusuri dugaan pembangunan perumahan bersubsidi yang menempati kawasan zona hijau di RT 14/RW 05 Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, ternyata hanya menjadi angin lalu.

Hingga hari ini, tidak ada langkah nyata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk untuk turun ke lapangan, padahal dugaan pelanggaran itu terus bergaung di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Jamhuri Amir tidak main-main memerintahkan Dinas Perkim LH, Dinas Tata Ruang, beserta Satpol PP untuk segera turun tangan memverifikasi kebenaran informasi yang menyebutkan sebagian lahan pembangunan perumahan itu berada di kawasan lindung.

“Kita minta OPD terkait mengecek langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.

Bahkan perintah itu disampaikan tepat saat Kepala Dinas Perkim LH yang baru saja dilantik harus segera membuktikan kinerjanya dengan menyelesaikan persoalan ini sebagai tugas prioritas. Namun kenyataannya, sampai hari Senin (20/7/2026), perintah itu seolah tidak pernah ada.

Warga Kelurahan Mulia Kerta yang juga Wakil Ketua salah satu LSM di Ketapang, Ujang Yandi, menegaskan tidak ada satupun petugas OPD yang menampakkan batang hidung di lokasi pembangunan.

Bahkan saat ia menanyakan langsung kepada Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Ketapang, Lamto, jawabannya sungguh memprihatinkan: belum menerima informasi dari instansi teknis!

Ini nyata, bahwa terjadi saling lempar tanggung jawab di lingkungan Pemkab Ketapang. Ujang menduga izin pembangunan perumahan itu justru sudah diterbitkan padahal lokasinya diduga masuk zona hijau, namun tidak ada satu pun instansi yang berani bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya.

“Seharusnya instansi yang membidangi tata ruang paling paham soal ini. Kenapa sampai hari ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan kenapa verifikasi tidak juga dilakukan? Jangan sampai perintah Wakil Bupati cuma jadi hiasan belaka!” ucap Ujang kesal.

Masyarakat mulai meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lindung dan menindak tegas pelanggaran. Ujang memperingatkan agar jangan sampai ada permainan tersembunyi di balik tertundanya pengecekan lapangan.

“Jangan sampai perintah maupun imbauan Wakil Bupati Ketapang diabaikan begitu saja. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah benar perumahan itu dibangun di atas zona hijau atau tidak? Siapa yang memberi izin? Dan siapa yang berani melanggar aturan?” tantangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim LH Ketapang, Yudi, masih menutup telinga dan belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait kelalaian menindaklanjuti perintah atasannya.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup