Dugaan Gratifikasi, Fee Penerbit Buku Dibungkus Studi Tour Kepala Sekolah
METROKALBAR, Ketapang – Dugaan penyelewengan pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS dengan modus “Study Tour” yang diduga diberikan Penerbit kepada Kepala Sekolah SMPN maupun Sekolah Dasar Negeri di Ketapang mencuat.
Pasalnya pengadaan buku pelajaran sering kali terjadi melalui praktik monopoli dan harga lebih tinggi di distributor atau rekanan tampa mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET ) di buku tersebut.
Dari informasi yang dihimpun awak media Praktik ini sudah berlangsung sekitar tiga tahun lamanya, umumnya sebagai imbalan atas transaksi pengadaan tersebut pihak penerbit akan memberikan Bonus ” Study Tour” atau perjalanan wisata kepada pihak sekolah. Praktik ini masuk dalam katagori gratifikasi.
Menurut informasi dari berbagai sumber, fasilitas perjalanan yang diberikan penerbit diduga berkaitan dengan pengadaan atau pembelian buku oleh pihak sekolah.
“Modusnya, para kepala sekolah diiming-imingi perjalanan ke luar daerah Study Tour, seperti ke Yogyakarta, yang seluruh biayanya ditanggung oleh Penerbit,” ungkap sumber ini kepada awak media Kamis (23/7/2026).
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 sekitar puluhan kepala SMP Negeri di Kabupaten Ketapang telah mengikuti perjalanan ke Yogyakarta.
Sementara itu, kepala SD Negeri di Kecamatan Muara Pawan dan Benua Kayong dikabarkan diwacanakan mengikuti perjalanan ke luar negeri dengan pembiayaan dari penerbit buku.
Menurut sumber tersebut, apabila fasilitas perjalanan itu benar diberikan sebagai konsekuensi atau imbalan atas pembelian buku, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara.
“Kalau biaya perjalanan ditanggung oleh penerbit karena sekolah membeli buku dari mereka, tentu hal itu bisa menimbulkan dugaan adanya pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan,” ujarnya.
Ia juga menilai pengadaan buku pendamping seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran setelah ketersediaan buku pokok terpenuhi, bukan karena adanya iming-iming fasilitas perjalanan.
“Yang dikhawatirkan, keputusan membeli buku bukan lagi murni berdasarkan kebutuhan sekolah, tetapi karena adanya fasilitas yang dijanjikan. Praktik seperti ini berpotensi menjerat kepala sekolah ke ranah gratifikasi,” tegasnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tidak tinggal diam dan membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Menurutnya, apabila Dinas Pendidikan Ketapang mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala sekolah menerima fasilitas dari pihak penerbit, maka potensi konflik kepentingan dapat dicegah.
“Kalau ada larangan resmi dari dinas, tentu para kepala sekolah tidak akan berani menerima tawaran seperti itu,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ucup Supriatna, saat dikonfirmasi awak media terkait apakah pihaknya mengetahui adanya dugaan fasilitas perjalanan yang diberikan penerbit kepada kepala sekolah SMPN maupun SDN.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.









