LAKI Ketapang Apresiasi Langkah Tegas Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi LPJU

Wakil Ketua DPD LAKI Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi.

METROKALBAR, Ketapang – DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Ketapang menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Negeri Ketapang dengan menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LPJU tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perhubungan.

Penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026), ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang sempat mempertanyakan perkembangan penyidikan, yang terkesan belum bergerak signifikan pasca pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyidik pada bulan Agustus 2025 lalu.

Wakil Ketua DPD LAKI Ketapang, Ujang Yandi, menegaskan bahwa penetapan terhadap M selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), DM selaku pegawai honorer, serta AF selaku pihak swasta menjadi titik terang dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang kerugian mencapai lebih dari Rp517 juta.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Ketapang, khususnya tim Penyidik yang telah bekerja secara teliti mengumpulkan keterangan dari 11 orang saksi dan 3 orang ahli, hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Fakta menunjukkan mereka diduga bersekongkol melakukan serangkaian penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, LAKI Ketapang mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada tingkat PPK maupun rekanan semata. Proses hukum harus dijalankan secara menyeluruh dan tuntas hingga sampai ke akar-akarnya.

“Kasus dengan modus pengaturan proyek semacam ini pada umumnya melibatkan jaringan yang lebih luas. Kami mendesak Kejari Ketapang untuk tidak ragu menelusuri potensi keterlibatan aktor intelektual, baik dari jajaran pejabat birokrasi tingkat lebih tinggi maupun kemungkinan adanya intervensi dari oknum legislatif,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pengawasan sosial masyarakat, LAKI berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga selesai di persidangan.

Pihaknya berharap Kejari Ketapang senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil penyimpangan tersebut.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup