Developer Perumahan di Pawan V Terbukti Langgar Aturan, Warga Nantikan Tindak Tegas Pemkab
METROKALBAR, Ketapang – Langkah tegas Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, yang memimpin langsung peninjauan ke lokasi pembangunan perumahan bersubsidi yang diduga berdiri di kawasan zona hijau, menuai apresiasi dari masyarakat.
Salah satu warga Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Ujang Yandi, menilai kehadiran Wakil Bupati bersama tim teknis lengkap menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
Peninjauan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) itu melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Asisten Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta sejumlah instansi teknis lainnya guna memastikan kondisi di lapangan secara menyeluruh.
“Artinya, dengan Pak Wabup beserta rombongan dari instansi terkait turun langsung ke lapangan, suara kami sebagai masyarakat benar-benar didengar. Jadi tidak ada lagi keraguan apakah lokasi perumahan di RT 14 RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, tepatnya di bawah Jembatan Pawan V, memang masuk kawasan zona hijau atau tidak,” ujar Ujang, Kamis (30/7/2026).
Aktivis salah satu LSM di Kabupaten Ketapang itu mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Bupati usai peninjauan. Berdasarkan penyampaian Jamhuri, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian lahan perumahan tersebut memang berada di kawasan yang masuk zona hijau.
Temuan tersebut, menurut Ujang, semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi itu tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Dari pengakuan Pak Wabup, Pemerintah Daerah Ketapang akan segera mengambil tindakan. Saat ini prosesnya masih berjalan,” kata Ujang.
Ia berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada peninjauan semata, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Sekarang masyarakat tinggal menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Tindakan seperti apa yang akan diberikan kepada pengembang tentu harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan perumahan bersubsidi di bawah Jembatan Pawan V.
Hingga berita ini ditayangkan, pemerintah daerah masih melakukan proses dan kajian lanjutan terkait hasil peninjauan tersebut sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya.









