Usai SPPG Dihentikan, Puluhan Orang Datangi dan Intimidasi Istri Wartawan
METROKALBAR, Ketapang – Rumah jurnalis berinisial A.H. didatangi sekitar 50 orang pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian ini terjadi tak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi di dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) Delta Pawan–Mulia Baru mencuat dan berujung pada penghentian sementara operasional dapur tersebut.
Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 29 Juli 2026, saat dua jurnalis menerima laporan masyarakat terkait dugaan makanan basi yang diterima siswa di SMA Negeri 1 Ketapang, SMP St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas. Keluhan dari siswa, guru, hingga orang tua menyebut menu sayur labu siam dan jagung pipil berbau tidak sedap serta diduga sudah tidak layak santap.
Menindaklanjuti hal itu, kedua jurnalis mendatangi lokasi dapur guna meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG dan tenaga ahli gizi. Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana menyatakan akan melakukan pemeriksaan. Tak lama kemudian, ia membenarkan temuan tersebut. “Setelah dicek memang benar ada sayur yang sudah basi,” akui Rahmat.
Ia juga mengakui masih ditemukan ketidaksesuaian dengan arahan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), di mana susu kemasan masih disertakan dalam paket makanan.
Secara terpisah, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Ketapang, Boby Nur Haliandi, juga membenarkan adanya laporan tersebut pasca berkoordinasi dengan pihak pengelola dapur.
“Terkait ini sepertinya ahli gizi lebih paham. Saya sudah koordinasi dengan Kepala SPPG dan memang benar ada sayur basi,” kata Boby.
Berdasarkan fakta di lapangan, berita kemudian dipublikasikan. Menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi memenuhi permintaan klarifikasi dari pihak SPPG.
Dalam surat resmi tertanggal 1 Agustus 2026, Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana beserta Ahli Gizi Rewinda Oryza Sativa mengakui terjadi penurunan kualitas menu dan memohon maaf kepada seluruh penerima manfaat.
Pihak SPPG menjelaskan penurunan kualitas diduga akibat keterlambatan distribusi yang mengubah suhu makanan, serta berjanji memperketat standar operasional dan menginstruksikan agar menu yang bermasalah tidak dikonsumsi.
A.H. mengira persoalan usai setelah pemberitaan lanjutan dan hak jawab dimuat. Namun, dalam pertemuan selanjutnya, ia menerima pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi para relawan yang terdampak kebijakan penghentian sementara.
“Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur. Datang konfirmasi, beri ruang klarifikasi, hingga memuat hak jawab. Saya kira selesai, tapi justru muncul pernyataan rumah saya akan didatangi relawan,” ungkapnya.
Kekhawatiran itu terbukti. Pada Selasa sore, puluhan orang benar-benar datang ke kediamannya. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas pemberitaan yang dianggap menjadi penyebab dapur dihentikan dan merugikan pekerjaan para relawan.
A.H. menyebut rombongan tak hanya berasal dari dapur Delta Pawan–Mulia Baru, namun diduga melibatkan pekerja dari dapur lain di bawah pengelolaan yang sama.
Berdasarkan keterangan A.H. dan belum dapat diverifikasi secara independen. Ia juga menyebut nama Ce Mery berada di lokasi, meski hingga saat ini belum ada bukti terverifikasi mengenai perannya dalam menggerakkan massa tersebut.
“Yang saya pikirkan bukan diri saya, tapi keselamatan istri dan anak-anak. Mereka tak ada kaitannya dengan pekerjaan ini,” tegas A.H.
Di tengah keributan, istri A.H. mengaku mengalami tekanan psikologis berat hingga sempat ditarik oleh seseorang di tengah kerumunan.
“Saya hanya ingin melindungi keluarga. Sangat tertekan begitu banyak orang datang. Saya sempat ditarik, situasinya sangat menakutkan,” ceritanya.
Trauma pun tertinggal pada kedua anaknya yang menyaksikan langsung kejadian itu. “Mereka terus bertanya kenapa orang ramai datang. Itu yang paling menyedihkan sebagai ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Ce Mery yang disebut sebagai perwakilan mitra pengelola dapur Surya Gizi Lestari sebelumnya menyatakan kehadiran mereka semata mendampingi relawan yang ingin menyampaikan rasa kecewa atas dampak penghentian operasional terhadap mata pencaharian mereka.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak yang merasa dirugikan memiliki saluran resmi melalui hak jawab, koreksi, maupun jalur hukum, bukan dengan cara meneror dan mendatangi kediaman pribadi.









