Kasus Zona Hijau Perumahan Pawan V, Pengembang Dikabarkan Gugat Pemkab ke PTUN

METROKALBAR, Ketapang – Polemik pembangunan perumahan bersubsidi di RT 14 RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, tepatnya di kawasan bawah Jembatan Pawan V, Kabupaten Ketapang, kembali memanas.

Setelah Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan sebagian bangunan perumahan tersebut berada di kawasan yang diduga merupakan zona hijau, kini muncul informasi bahwa pihak pengembang dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi tersebut disampaikan oleh warga Kelurahan Mulia Kerta, Ujang Yandi, yang mengaku memperoleh kabar dari berbagai sumber di lapangan.

“Dari informasi yang saya dengar di lapangan, pihak pengembang bakal melakukan PTUN. Kemungkinan langkah ini diambil setelah kawasan perumahan tersebut dinyatakan oleh Pemkab Ketapang bahwa ada sebagian rumah yang dibangun masuk ke dalam kawasan zona hijau,” ujar Ujang, yang juga wakil ketua LSM di Ketapang, Jumat (7/8/2026).

Menurut Ujang, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat puluhan unit rumah bersubsidi yang telah berdiri dan diduga berada di area yang masuk dalam kawasan zona hijau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun administrasi tata ruang.

“Jadi sangat wajar jika pengembang akan melakukan PTUN, lantaran berupaya agar kawasan yang telah terbangun rumah tersebut dapat dialihfungsikan atau memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang daerah sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli rumah bersubsidi di kawasan tersebut.

Di satu sisi, pembangunan perumahan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di sisi lain, setiap pembangunan tetap wajib mengacu pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Jika benar gugatan PTUN diajukan, maka proses tersebut akan menjadi ujian terhadap legalitas kebijakan maupun perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan tersebut.

Gugatan juga berpotensi membuka fakta hukum mengenai status lahan, proses penerbitan izin, hingga kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup