Dugaan Intimidasi Wartawan di Ketapang Masuk Proses Hukum, Nama Ce Mery Disebut

METROKALBAR, Ketapang – Sengketa pemberitaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ketapang kini bergeser menjadi perkara hukum setelah Niarti, istri seorang wartawan, melaporkan dugaan intimidasi yang terjadi ketika kediamannya didatangi puluhan orang.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Polres Ketapang dengan nomor STTP/508/VIII/2026/Kalbar/Respon Ketapang.

Bagi Niarti, persoalan tidak lagi sebatas polemik pemberitaan. Ia mempertanyakan mengapa keberatan terhadap sebuah berita harus berujung pada kedatangan puluhan orang ke rumah, sementara dirinya berada di dalam bersama anak yang masih kecil.

“Kami yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba digeruduk ramai-ramai dan diintimidasi. Padahal di pelukan saya ada anak kecil, tetapi mereka tak peduli,” ujar Niarti.

Ia mengatakan kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi dirinya dan anaknya. Niarti menegaskan laporan kepolisian dibuat untuk mencari keadilan, bukan memperpanjang konflik.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kepada keluarga lain,” katanya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Rumah wartawan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, didatangi sekitar 50 orang.

Kedatangan massa itu terjadi setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan makanan MBG yang tidak layak dikonsumsi di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru.

Sebelumnya terdapat keluhan mengenai kondisi makanan yang disajikan. Pihak SPPG kemudian memberikan klarifikasi, mengakui adanya penurunan kualitas pada salah satu menu dan menyampaikan permohonan maaf.

Polemik mengenai isi pemberitaan seharusnya dapat diuji melalui mekanisme pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan instrumen bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi. Pasal 15 juga mengatur peran Dewan Pers dalam mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Artinya, ketika yang dipersoalkan adalah pemberitaan, tersedia jalur koreksi dan hak jawab yang dapat ditempuh.

Sengketa tersebut semestinya diuji berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, dan mekanisme hukum pers, bukan berubah menjadi tekanan terhadap keluarga wartawan.

UU Pers bahkan secara tegas memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, apakah peristiwa di rumah wartawan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Polisi tidak cukup hanya menghitung jumlah orang yang datang. Rantai peristiwa di belakangnya harus dibuka.

Niarti meminta penyidik mengusut siapa yang diduga menjadi penggerak, koordinator lapangan, maupun pihak yang mengorganisasi kedatangan massa.

“Kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas siapa dalang, penggerak dan korlap dari peristiwa tersebut,” ujarnya.

Niarti juga menyebut Mery, yang biasa disapa Ce Mery, bersama putranya berada di lokasi dan disebut turun langsung ketika kejadian berlangsung.

Keterangan tersebut masih merupakan keterangan pelapor. Pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, sementara kebenarannya harus diuji melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Di sinilah persoalan menjadi penting. Jika keberatan terhadap berita memang menjadi latar belakang kedatangan massa, siapa yang mengambil keputusan membawa persoalan tersebut ke rumah wartawan?

Siapa yang menghubungi massa? Siapa yang mengoordinasikan mereka? Dari mana mereka datang? Apa tujuan kedatangan? Dan apakah seluruh orang yang hadir mengetahui persoalan yang sebenarnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan klarifikasi pemberitaan.

Polisi perlu membongkar seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk komunikasi sebelum massa datang, pihak yang diduga mengoordinasikan kedatangan, saksi di lokasi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, rekaman telepon atau komunikasi yang relevan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di tempat kejadian.

Sebab, apabila sebuah sengketa pemberitaan berakhir dengan kedatangan puluhan orang ke rumah pribadi wartawan, persoalannya telah melewati ruang redaksi.

Yang berada di tengah perkara bukan lagi sekadar soal apakah sebuah berita benar atau salah, melainkan apakah terdapat tindakan terhadap wartawan dan keluarganya yang melanggar hukum.

Niarti mengatakan dirinya tidak ingin keluarganya menjadi korban dari konflik yang tidak mereka pahami.

“Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan keluarga yang menjadi sasaran,” katanya.

Kini laporan telah berada di tangan kepolisian. Niarti meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada mereka yang terlihat di depan rumah.

Polemik MBG yang semula berada di ruang pemberitaan kini telah berubah menjadi perkara dugaan intimidasi di ruang privat.

Satu hal yang perlu ditegaskan: berita dapat dibantah dengan hak jawab, dikoreksi dengan hak koreksi, dan disengketakan melalui mekanisme pers. Rumah keluarga bukan ruang untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Kini publik menunggu jawaban polisi: siapa yang menggerakkan massa, apa tujuan kedatangan mereka, dan apakah ada hukum yang dilanggar?

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup