Bupati Alexander Wilyo Keluarkan Edaran: Perusahaan Wajib Bantu Penanganan Karhutla di Seluruh Wilayah Ketapang

METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melangkah tegas memperluas keterlibatan dunia usaha dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, meminta seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan tidak hanya menjaga wilayah operasionalnya sendiri, melainkan juga siap turun membantu penanganan karhutla di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang, yang diterbitkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dalam edaran tersebut, seluruh perusahaan diminta mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mendukung operasi penanganan karhutla. Mulai dari personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, sarana komunikasi, hingga berbagai kendaraan pendukung, semuanya wajib disiapkan dan dikerahkan.

Perusahaan juga harus memastikan ketersediaan serta akses terhadap sumber air di wilayah operasionalnya guna mendukung upaya pemadaman darurat.

“Bantuan ini tidak terbatas pada wilayah operasional masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan di lapangan,” tegas Bupati Alexander Wilyo pada Sabtu sore, (22/08/2026).

Kebijakan ini menempatkan perusahaan sebagai salah satu pilar pendukung utama pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan karhutla.

Dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki perusahaan, mulai dari armada pemadam, personel terlatih, hingga peralatan lengkap. Hal itu diharapkan respons terhadap titik api di lapangan dapat berlangsung jauh lebih cepat dan efektif.

Aparat Diminta Tegas Bertindak

Di sisi lain, Bupati juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap segala potensi pembakaran hutan dan lahan. TNI dan Polri diarahkan meningkatkan intensitas patroli di wilayah-wilayah yang rawan karhutla.

Setiap temuan titik api maupun indikasi pembakaran wajib segera ditindaklanjuti. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan juga harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini ditempuh agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman semata. Upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan beriringan, sehingga akar permasalahan dapat ditangani secara menyeluruh.

Pemerintah Desa dan Masyarakat Diajak Bergerak Bersama

Pemerintah kecamatan hingga desa pun tak luput dilibatkan. Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta memperkuat patroli serta deteksi dini di wilayah masing-masing, memastikan wilayah dalam kondisi siaga setiap saat. Setiap ditemukan titik api maupun indikasi asap, wajib segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang.

Masyarakat pun turut diajak berperan aktif: dilarang melakukan pembakaran lahan, segera melaporkan apabila menemukan titik api, serta tidak menghambat petugas yang sedang melakukan pemadaman.

Apabila terjadi kabut asap, warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan.

Karhutla Adalah Tanggung Jawab Semua Pihak

Melalui surat edaran ini, penanganan karhutla dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen: pemerintah daerah, perusahaan, TNI–Polri, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah kecamatan/desa, hingga seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Alexander Wilyo menegaskan, seluruh potensi yang dimiliki oleh daerah harus dioptimalkan secara bersama-sama guna menghadapi ancaman karhutla yang kian nyata.

“Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan juga diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Bupati.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup