Satu Perusahaan Sudah Tersangka, Kini Kemenhut Incar PT IPB di Ketapang
METROKALBAR, Pontianak – Kebakaran hutan dan lahan yang semula tercatat sekadar titik panas atau hotspot, kini membuka tabir dugaan perambahan kawasan hutan yang lebih luas di Kalimantan Barat.
Saat ini aparat penegak hukum sedang mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang tepatnya di areal pengelolaan PT IPB.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penyidik tidak berhenti pada sekadar titik api.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” ujarnya pada Selasa (25/8/26).
Di Balik Hotspot, Jejak Perambahan Semakin Terbuka
Pengusutan di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan utama. Lokasi yang berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT IPB ini mulai terkuat setelah aparat menindaklanjuti laporan kebakaran dan titik panas yang muncul berulang kali di wilayah tersebut.
Penelusuran di lapangan menemukan indikasi kuat aktivitas tak lazim, bibit kelapa sawit dan bangunan diduga penunjang aktivitas di kawasan hutan produksi. Selain itu, temuan ini juga mengarah pada dugaan perambahan yang dilakukan secara terencana dan bertahap.
Kini penyidik terus memperdalam kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mendalami setiap temuan lapangan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan dan kerusakan kawasan tersebut.
“Aparat terus memperlebar jejak dan mengumpulkan bukti untuk memastikan siapa yang berwenang, siapa yang mengelola, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan kawasan tersebut,” kata Rudianto.
Ia menambahkan, keterlibatan areal yang dikelola oleh pemegang izin usaha pun menjadi sorotan tersendiri dalam penyelidikan ini.
“Penyelidikan berfokus pada bagaimana aktivitas penanaman dan pembangunan tersebut dapat terjadi di dalam kawasan yang berada di bawah pengawasan dan pengelolaan perusahaan, serta sejauh mana kewajiban pengawasan dan pengendalian kebakaran telah dipenuhi oleh pihak pengelola,” tegasnya.
Di Mempawah, PT MAP Sudah Jadi Tersangka Korporasi
Sementara itu, di Kabupaten Mempawah, PT MAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari laporan hotspot yang kemudian berkembang menjadi dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar 3 kilometer dengan lebar 6 meter.
Setelah pemeriksaan saksi, ahli, olah TKP, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penetapan tersangka korporasi pun jatuh. Proses hukum terhadap PT MAP masih terus berjalan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan api di lapangan dan penelusuran penyebabnya berjalan beriringan.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan sampai masyarakat menanggung asap, hutan rusak, dan petugas berjibaku berhari-hari memadamkan api, sementara pihak yang melakukan pelanggaran lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang izin untuk benar-benar menjaga areal masing-masing.
“Jaga kawasan, deteksi dini titik api, dan pastikan tidak ada perambahan yang masuk tanpa diketahui. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif, pidana, maupun perdata dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.










