Kebakaran Berulang di PT KAL, LAKI Desak KLHK Turun Langsung, Jangan Tebang Pilih Sanksi

METROKALBAR, Ketapang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah konsesi PT Kayung Agro Lestari (KAL), perusahaan yang terafiliasi dengan First Resources (FR) Group, di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026.

Kebakaran tersebut menjadi sorotan setelah api melanda kawasan hutan konservasi yang berbatasan langsung dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KAL. Api kemudian meluas hingga masuk ke dalam kawasan konsesi perusahaan.

Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran di lokasi, kawasan hutan konservasi yang terbakar berada di sekitar batas HGU PT KAL. Patok HGU terlihat berada di lokasi kebakaran. Di kawasan hutan konservasi tersebut, tidak terdapat tanaman kelapa sawit.

Namun, kebakaran juga terjadi di dalam areal HGU PT KAL yang telah ditanami kelapa sawit.

Lokasi kebakaran berada di Divisi II Desa Laman Satong. Blok yang terbakar antara lain B/22, B/23 dan B/24 bagian sebelah barat. Luas areal yang terbakar di kawasan tersebut diperkirakan mencapai ratusan hektare.

Sementara itu, pada bagian areal HGU yang berbatasan dengan kawasan hutan konservasi, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 20 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran tidak hanya terjadi pada kawasan hutan konservasi, tetapi juga merambah areal perkebunan yang berada di dalam konsesi perusahaan.

Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), turun langsung dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Ujang meminta aparat tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi mengusut penyebab kebakaran, batas kawasan yang terbakar, serta tanggung jawab pengelolaan areal konsesi.

“Gakkum KLHK harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya melihat apinya, tetapi harus dilihat juga kawasan yang terbakar, batas HGU, bagaimana pengawasan perusahaan dan bagaimana sistem pencegahan karhutla dijalankan,” kata Ujang Yandi pada Rabu (2/9/2026).

Menurut Ujang, perusahaan pemegang konsesi memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Ia meminta penegakan hukum terhadap perusahaan perkebunan dilakukan secara konsisten dan tidak membeda-bedakan perusahaan.

“Kami minta Gakkum KLHK tidak tebang pilih. Kalau perusahaan lain seperti PT MPK dan PT SKM bisa diberikan sanksi tegas, maka perusahaan lain yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus diperlakukan sama. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada perusahaan tertentu,” Ujarnya.

Ujang juga meminta KLHK membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar masyarakat mengetahui penanganan kasus tersebut.

“Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa dasar. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Periksa, kumpulkan bukti dan apabila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena api sudah padam,” tegas Ujang.

Penanganan karhutla pada areal perusahaan tidak terlepas dari kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum penegakan lingkungan hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Jika dalam penanganan perkara ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup maupun kehutanan.

Ujang menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab perusahaan, sanksi harus diberikan secara tegas.

“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi. Kalau kerusakan lingkungan terjadi, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan perusahaan,” katanya.

Ia juga meminta aparat memastikan kawasan yang terbakar ditangani secara menyeluruh, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan akibat pelanggaran.

Kebakaran Bukan Pertama Kali Terjadi.

Pada 2015, kebakaran pernah terjadi di areal konsesi PT KAL. Laporan yang terbit saat itu menyebut kebakaran melanda 11 areal dengan luas sekitar 356 hektare dari keseluruhan areal konsesi yang disebut mencapai 17.998 hektare.

Catatan tersebut kembali menjadi perhatian seiring terjadinya karhutla pada Agustus 2026 di wilayah konsesi perusahaan.

Rangkaian kejadian tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya KLHK, dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi perkebunan di Kabupaten Ketapang.

Ujang mengatakan persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai bencana tahunan yang berulang, tetapi harus ditelusuri sampai kepada sistem pencegahan dan pengelolaan kawasan.

“Kalau kebakaran terus berulang di sekitar atau di dalam konsesi, pemerintah harus bertanya apakah sistem pencegahannya sudah berjalan dengan baik. Jangan setiap tahun masyarakat melihat asap dan kebakaran, tetapi tidak ada evaluasi dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Ujang.

Ia kembali menegaskan agar Gakkum KLHK menerapkan standar penegakan hukum yang sama terhadap seluruh perusahaan.

“Jangan tebang pilih. PT MPK ditindak, PT SKM ditindak, maka perusahaan lain juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab,” pungkas Ujang Yandi.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT KAL, Pewang, belum memberikan jawaban terkait kebakaran tersebut, termasuk mengenai luas areal yang terbakar, lokasi kebakaran, langkah pemadaman, serta tanggapan perusahaan terhadap desakan pemberian sanksi tegas.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup