Tampa Pandang Bulu, Kemenhut Kembali Bekukan Izin ke Tiga Perusahaan di Ketapang
METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah resmi membekukan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat karena dinilai lalai dalam menjaga areal konsesi dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran di Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (3/9/2026).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjamin penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih berat, proses dapat berlanjut ke ranah pidana,” tegasnya .
Dari lima perusahaan yang terkena sanksi, tiga di antaranya beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan total luas lahan terbakar mencapai lebih dari 2.273 hektare :
– PT Mahkota Rimba Utama: Konsesi 74.480 hektare, terbakar ±1.275,87 hektare
– PT Hutan Ketapang Industri: Konsesi 100.150 hektare, terbakar ±670,76 hektare
– PT Mayawana Persada Mas: Konsesi 136.710 hektare, terbakar ±326,93 hektare
Dua perusahaan lainnya yang juga terkena sanksi adalah PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya, keduanya beroperasi di Kabupaten Sanggau.
Penindakan ini bukan langkah tunggal, merupakan kelanjutan dari kebijakan tegas yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam perusahaan di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin untuk meningkatkan kesiapan, mengingat September diperkirakan menjadi puncak musim karhutla tahun 2026 .
“Penegakan hukum ini berlaku untuk semua pihak, perusahaan besar maupun perorangan. Tidak ada yang kebal dari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan,” tegaskan Menteri .










