Kawasan HCV Kebakaran, PT KAL–FR Group Diminta Bertanggung Jawab
METROKALBAR, Ketapang – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyorot kawasan konservasi di Kabupaten Ketapang. Di kawasan High Conservation Value (HCV) PT Kayong Agro Lestari (KAL)/FR Group di Dusun II, Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, api masih terus menyala dan menjadi penanganan serius
Pada Sabtu, 19 September 2026, Polres Ketapang bersama TNI dan tim pemadam perusahaan turun melakukan pemadaman di kawasan HCV tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan luas areal yang terbakar diperkirakan sekitar 10 hektare.
Turunnya aparat ke lapangan menunjukkan bahwa penanganan api tidak hanya menjadi urusan perusahaan. Kapolres Ketapang bersama TNI disebut turun langsung dalam operasi pemadaman tersebut.
Pada papan informasi di lokasi menyebut Hutan Tanjung Sekuting seluas 657 hektare sebagai hutan rawa gambut yang memiliki nilai konservasi dan menjadi habitat sejumlah satwa dilindungi, termasuk orangutan, kelampiau, beruang madu, beruk, berbagai jenis burung dan tumbuhan.
Bahkan kawasan itu juga disebut telah ditetapkan sebagai Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT) dan kemudian menjadi bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Dalam Video yang beredar, memperlihatkan kondisi sebagian kawasan yang tampak hangus dan porak-poranda akibat kebakaran. Informasi mengenai keberadaan habitat orangutan yang hidup di kawasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran.
Api Padam, Pertanyaan Hukum Belum Terjawab
Penanganan kebakaran oleh Polres, TNI dan tim patut diapresiasi sebagai respons di lapangan. Namun, pemadaman api tidak otomatis menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban atas kebakaran.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas terbakarnya kawasan bernilai konservasi tersebut dan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan serta perlindungan kawasan.
Hingga 21 September 2026, berdasarkan penelusuran pemberitaan dan sumber resmi yang tersedia, belum ditemukan pengumuman publik yang menunjukkan adanya sanksi atau pencabutan izin terhadap PT KAL terkait kebakaran ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang sebelumnya telah berulang kali melakukan penanganan karhutla di wilayah Kuala Tolak. Pada 7 September, personel gabungan juga menangani kebakaran sekitar 0,5 hektare di wilayah tersebut. Selanjutnya, pada 9 September, tim gabungan kembali menangani kebakaran yang dilaporkan mencapai sekitar 5 hektare.
Atas kondisi itu, publik meminta agar PT KAL/FR Group memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan yang semakin mengemuka.
Namun, bentuk pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi yang berwenang.
Gakkum Kemenhut Ditunggu
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegakan hukum Kementerian Kehutanan. Karena sebelumnya, telah turun meninjau persoalan karhutla di Ketapang. Sementara Pemerintah Kabupaten Ketapang bahkan melaporkan adanya koordinasi langsung dengan Menteri Kehutanan terkait penanganan karhutla di daerah tersebut.
Karena itu, publik kini menunggu apakah kebakaran di kawasan HCV PT KAL akan berlanjut ke tahap pemeriksaan, penyelidikan dan penegakan hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana kawasan konservasi itu bisa terbakar, berapa luas kerusakannya, bagaimana kondisi satwa di dalamnya, serta apakah seluruh kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla telah dijalankan sesuai ketentuan.
Kini pertanyaan berikutnya pada pemerintah pusat. Setelah api ditangani, apakah dugaan pelanggaran di kawasan HCV PT KAL juga akan ditangani?










