LAKI Ketapang Soroti Proyek Jalan Rp14 Miliar, Desak Pemeriksaan Menyeluruh

METROKALBAR, Ketapang – Proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Pelang–Sungai Kepuluk di Kabupaten Ketapang, dengan anggaran sekitar Rp14 miliar, kini mendapat sorotan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang.

Wakil Ketua LAKI Ketapang, Ujang Yandi, menilai progres pelaksanaan di lapangan memerlukan perhatian serius. Berdasarkan hasil pemantauan, proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang melalui Bidang Bina Marga tersebut diduga mengalami keterlambatan pengerjaan.

Tidak hanya persoalan waktu, kualitas sejumlah bagian pekerjaan pun dinilai menunjukkan indikasi ketidaksesuaian mutu.

“Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat beberapa item pekerjaan yang kualitasnya perlu dipertanyakan. Salah satunya menyangkut pondasi awal dan tulangan besi yang menurut pengamatan kami tidak terikat sebagaimana mestinya,” ujar Ujang, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh dari pihak teknis, terlebih jika struktur yang telah dibangun mulai mengalami keretakan atau pengelupasan.

Rangka Tulang besi pengecoran beton pada proyek jalan Pelang – Kepuluk

Pada seksi badan jalan yang sudah dikerjakan, terlihat permukaan yang pecah dan terkelupas. Meski begitu, Ujang menekankan bahwa untuk memastikan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh kelemahan konstruksi atau faktor lain, diperlukan pengujian resmi dari pihak berwenang.

“Jika ada bagian yang pecah dan terkelupas, jangan dinilai sekadar pandangan mata. Harus ada pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya. Apalagi ini menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar,” tegasnya.

Selain soal mutu, LAKI juga mempertanyakan aspek transparansi. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek, padahal data seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, serta jadwal pelaksanaan adalah informasi yang wajib diketahui publik.

“Ini proyek pemerintah bernilai sekitar Rp14 miliar. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilainya, kapan dimulai dan selesai, serta siapa yang mengawasinya,” katanya.

Ketiadaan papan informasi dinilai berpotensi menghambat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. LAKI pun meminta DPUTR Ketapang tidak hanya berpedoman pada administrasi, melainkan turun langsung memeriksa kondisi fisik pekerjaan.

“Jangan tunggu proyek selesai baru muncul masalah. Jika sejak dini sudah terlihat hal yang mencurigakan, segera periksa dan perbaiki jika terbukti tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Menyikapi temuan tersebut, LAKI Ketapang mendorong Komisi IV DPRD Ketapang melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Diharapkan DPRD dapat memantau kondisi pekerjaan sekaligus meminta penjelasan dari DPUTR Ketapang mengenai kemajuan, standar teknis, kualitas material, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

“Kami berharap Komisi IV tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi turun ke lapangan. Lihat langsung kondisinya, lalu tanyakan kepada DPUTR dan pelaksana apakah pekerjaan sudah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,” pungkas Ujang

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup