Polres Ketapang Bekuk Bandar Sabu, Sita 47 Paket dan Rp112 Juta Hasil Penjualan
METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resor Ketapang berhasil menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang setelah menangkap seorang bandar sabu berinisial BH atau Amok (45) di kediamannya, Jalan R. Suprapto, Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas gelap di wilayah tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi. Saat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya, namun akhirnya berhasil diamankan.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 18,15 gram, uang tunai sebesar Rp112.320.000, satu unit timbangan digital, serta satu telepon genggam. Uang tunai tersebut dipastikan merupakan hasil penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Metamfetamin dan mengakui seluruh barang bukti ditemukan di kamarnya adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menyatakan pengungkapan ini sekaligus menjadi keberhasilan dan bahan evaluasi. Sebagian besar barang telah terjual, yang tercermin dari uang hasil penjualan sebesar Rp112 juta. Namun, penangkapan ini berhasil menghentikan peredaran lebih luas yang dapat merusak generasi muda Ketapang.
“Narkoba menjadi akar terjadinya kejahatan lain yang berdampak merusak kualitas sumber daya manusia, SDM fondasi utama kemajuan Ketapang di masa depan. Serangan barang haram ini langsung menghancurkan potensi generasi muda dan mengancam masa depan daerah kita,” tegas AKBP Putra Pratama.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat bersatu dalam perang melawan narkoba. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga terlanjur terjerat diimbau tidak ragu melapor ke kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi dini.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara pemasok berinisial YD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.










