Proses Kasus Pulau Gelam oleh Polda Kalbar Dinilai Mati Suri

Peta Report of Analysis pasir silika dan Tokoh Pemuda Kendawangan,Susianto.

METROKALBAR, Ketapang – Tokoh pemuda Pancasila kendawangan Susianto menilai kasus pulau gelam mati suri. Menurutnya kasus pulau gelam itu sudah dalam penyelidikan Polisi Daerah (Polda) Kalbar, Senin (16/10/2023).

Susianto berharap perlu adanya keseriusan penegak hukum agar kasus pulau gelam itu menjadi terang dan terselamatkan. Bahwa memang Pulau gelam merupakan wilayah konservasi.

“Apa yang terjadi di pulau gelam perlu adanya keseriusan baik dari penegak hukum Polda Kalbar dan dinas terkait, Gubernur bahkan anggota DPR RI Komisi 4 bapak Daniel Johan wajib turun gunung sesuai statemennya kan mau sidak ke lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anto ini mengungkapkan, Rasa keadilan tidak hanya milik orang yang berduit tapi keadilan wajib juga di rasakan oleh masyarakat miskin pulau gelam yang hak di rampas dan alamnya di rusak oleh mafia-mafia berdasi.

“Hukum jangan tumpul ke atas tanjam ke bawah, dan mana letak prinsip sila ke 2 dan ke 5,” ungkapnya.

Antok menjelaskan, kasus di pulau gelam sendiri pada dasarnya sudah berada di tingkat penyelidikan di Polda Kalbar atas laporan perampasan tanah milik H Asmuni.

selain itu, indikasi kuat yang mereka temui yaitu pemalsuan tanda tangan atau dokumen palsu bahkan pungli pun di lakukan oleh penjabat teras Desa Kendawanangan Kiri dan Kecamatan.

“Hal ini sangat di sayangkan perangkat atau pejabat yang seharusnya berlaku adil malah ikut bermain, bahkan ada pula yang ikutan caleg di salah satu partai,” tegasnya.

Anto mengaku, bahwa dirinya beberapa waktu lalu sudah dipanggil oleh polda kalbar menjadi saksi mewakili masyarakat kendawangan.

“Beberapa bulan lalu saya di panggil menjadi saksi mewakili masyarakat Kendawangan dalam kuasanya, yang mana hak mereka di rampas, selain itu apa yang di janjikan oleh pengurus awal tidak sesuai kenyataan banyak dari masyarakat kendawangan khususnya sungai tengar yang memiliki hak di potong oleh mafia tanah dan oknum pengurus yaitu Nano Romansyah, Misrani, Tarbiin Ramadhani, Pusar Rajali selaku Kades, Eldianto mantan Camat,” akunya.

Anto juga meminta kepada penyidik polda kalbar untuk memanggil 9 orang terlapor, jangan hanya 3 orang saja yang dipanggil.

“Kami berharap penyidik polda kalbar tidak pilih kasih, jangan hanya 3 orang di panggil harusnya 9 orang yang terlapor wajib di panggil, jika tidak, hal ini menjadi pertanyaan besar terkait integritas dan idependensi penyidik polda kalbar,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta aktivitas yang masih berlanjut wajib di stop dan ditarik izin operasinya, karena di dalam UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, yang di dalam Aturan pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi (2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:

a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.

Dan Pasal 35 huruf k yang berbunyi i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir).

“Jadi dalam undang-undang tersebut sudah jelas maka kewajiban pemerintah daerah wajib untuk mencabut semua izin pertambangan di pulau kecil, melakukan audit, dan investigasi khusus terkait kejahatan korporasi di pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup