Massa Buruh Gelar aksi dI DPRD dan Kantor Bupati Ketapang
METROKALBAR, Ketapang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh se-Kabupaten Ketapang kembali menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Ketapang, pada Jumat (27/12/24).
Aksi ini merupakan lanjutan dari protes sebelumnya, menyusul ketidakresponsifan Komisi II DPRD Ketapang terhadap pernyataan sikap. Dimana agar memanggil 19 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang untuk di dengar keterangannya terkait dead lock nya sidang dewan pengubahan dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Pertambangan dan pengolahan Biji Bouxit.
Pihak DPRD hanya menjawab dengan menerbitkan surat yang menyatakan audiensi dengan Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh belum terjadwal dan baru akan diagendakan pada Januari 2025.
Oleh karena itu penyuara hak buruh ini melakukan aksi damai di dua titik, di Gedung DPRD dan Gedung Bupati Ketapang. Pada saat di Gedung DPRD, tak satu pun wakil rakyat disana yang peduli dan mau menemui mereka. Sehingga masa melanjutkan aksi dengan long march ke Kantor Bupati Ketapang, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Wal hasil, disana, massa diterima oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Asisten I, Kabag Hukum, serta Ketua Sidang Dewan Pengupahan. Suasana diskusi tampak tegang dan perdebatan pun berlangsung selama 7 (Tujuh) jam lamanya.
Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh mendesak Bupati Ketapang segera menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa pembahasan UMS sektor pertambangan dan bauksit telah dilakukan dalam sidang pleno, meskipun belum mencapai kesepakatan (dead lock), karena upah yang diharapkan belum mencapai kesepakatan.
Merespons permintaan tersebut, Bupati Ketapang meminta Aliansi membuat surat resmi yang ditujukan kepadanya. Bupati akan mengupayakan agar Upah Minimum Sektoral Pertambangan dapat di tetapkan dengan point-Point tertuang dalam Notulen Penyampaian Aspirasi Tuntutan Pekerja/Buruh. Yang mana, notulen tersebut dibacakan langsung oleh Drs. Maryadi Asmu’in, MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan di depan peserta aksi.
Bupati berjanji akan menyampaikan surat kepada Gubernur sesuai Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 adalah” Gubernur dapat menetapkan Upah minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Sesuai aturan, semua itu akan ditindak-lanjuti selambatnya tanggal 7 Januari 2025, dan surat tembusannya akan di sampaikan kepada Aliansi Serikat Pekerja/Buruh.










