Satgas PKH Segel Ratusan Hektar Lahan Sinarmas di Ketapang, Warga Ucap Syukur

Satgas PKH Segel Lahan Kebun Milik PT Sinarmas.

METROKALBAR, Ketapang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menindak tegas dan mengambil alih lahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Lestari Mandiri ( ALM), perusahaan dalam Group Sinarmas di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kamis (20/11/25).

Berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah, Lahan seluas ±137,66 hektare yang berada di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap itu masuk dalam areal kawasan Hutan Lindung dan secara hukum menjadi aset negara.

Aksi pengambilalihan itu dimulai dengan briefing Satgas PKH, koordinasi dengan manajemen perusahaan, hingga pemasangan plang penertiban di titik koordinat 01°30’09.07″S — 110°26’27.71″E.

Dalam operasi tersebut turut dihadiri oleh Kolonel Inf Yesi Kristian Mambo, Mayor Inf Benny, Handoko dan tim Kejaksaan Agung, Sertu Agus Widodo, Babinsa Desa Sungai Kelik serta Ridho Farianto, perwakilan PT Agro Lestari Mandiri

Plang penertiban dipasang pada pukul 16.40 WIB, diikuti pemasangan tanda batas resmi. Seluruh kegiatan berlangsung aman tanpa penolakan dari pihak perusahaan.

Tindakan tegas Satgas PKH mendapat sambutan kuat dari warga sekitar, khususnya Desa Simpang Tiga Sembelangaan. Sahroni, tokoh masyarakat yang selama ini tak pernah berhenti memimpin perjuangan warga terkait persoalan lahan dan plasma, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan atas langkah pemerintah.

“Kami dan masyarakat sangat bersyukur atas tindakan tegas Satgas PKH. Akhirnya kebusukan Sinarmas terbongkar, termasuk ingkarnya terhadap 20 kewajiban plasma yang selama ini kami perjuangkan,” tegas Sahroni.

Ia juga menegaskan kesiapan masyarakat mendukung langkah lanjutan pemerintah.

“Kami berharap Agrinas dan masyarakat bisa bekerja sama mengelola hasil sitaan ini dengan baik. Ini momentum besar untuk mengembalikan hak negara sekaligus membuka jalan kesejahteraan bagi warga,” ujarnya.

Lahan Resmi Menjadi Aset Negara

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, lahan seluas 137,66 hektare itu kini resmi berada dalam penguasaan negara melalui Satgas PKH.

Pemasangan plang dan batok batas wilayah oleh tim PKH, sebagai bukti ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Langkah ini juga sekaligus menjadi kemenangan penting bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan selama bertahun-tahun di wilayah mereka.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup