Jejak Masalah PT Tesar Catur Nusa, Dari Proyek Besar Jalan di Ketapang hingga Proyek Jalan di Sambas
METROKALBAR, Ketapang – Aroma persoalan pada sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Barat kembali menguat, setelah beberapa proyek jalan dilaporkan oleh LSM KAMPAK ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Barat. Nama PT Tesar Catur Nusa kembali menyeruak sebagai kontraktor yang dianggap sarat masalah, namun tetap berulang kali memenangkan tender bernilai besar.
Diketahui sebelumnya, Komite Anti Mafia Peradilan Anti Korupsi ( KAMPAK ) melayangkan dua laporan resmi dugaan korupsi pekerjaan jalan bernilai ratusan miliar rupiah kepada Kejati Kalbar. Rabu (3/12/2025).
Abdul Karim Said, menegaskan bahwa laporan itu disusun berdasarkan investigasi lapangan dan temuan yang disebutkan dalam LHP BPK RI 2024.
“Ini hasil investigasi berbulan-bulan. Ada data, ada rujukan audit negara. Kami siap membuka semua dokumen pendukung,” ujar Ketua KAMPAK, Abdul Karim.
Kedua laporan dengan Nomor 002 dan 003/LSM-KAMPAK/LAPORAN/XII/2025, yang mengungkap pola penyimpangan yang berulang: mark-up, mutu pekerjaan rendah, material tidak sesuai spesifikasi, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
Salah satu yang disorot adalah proyek Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Sintete–Sambas senilai Rp217 miliar, yang dikerjakan PT Tesar Catur Nusa. Proyek tersebut dinilai memiliki mutu rendah dan dugaan rekayasa volume.
Rekam Jejak PT Tesar Catur Nusa: Menang Tender, Masalah Berulang
PT Tesar Catur Nusa tercatat sebagai pemenang tender pada proyek jalan Tanjung Medan–Sandai TA 2024 dengan nilai Rp15.850.000.000. Proyek ini sebelumnya telah ramai disorot oleh media dan warga.
Beberapa persoalan yang diberitakan media dan laporan masyarakat antara lain:
Ketebalan beton tidak sesuai spesifikasi, ditemukan area yang jauh di bawah standar teknis.
Mutu rabat beton rapuh dan cepat retak, menunjukkan dugaan pengurangan kualitas material. Drainase tidak berfungsi, mengakibatkan genangan dan kerusakan dini.
Kemudian Pekerjaan terbengkalai, beberapa titik dibiarkan tanpa penyelesaian hingga lewat batas waktu. Pengawasan diduga lemah, warga melaporkan truk over-capacity yang memperparah kondisi badan jalan.
Proyek Jalan Pelang – Kepuluk (2025): Melewati Masa Kontrak 180 Hari
Pada tahun anggaran 2025, PT Tesar Catur Nusa kembali menjadi pemenang tender besar: proyek Jalan Pelang–Kepuluk senilai Rp14.889.000.000. Data kontrak menunjukkan: Tanggal kontrak: 18 Maret 2025 dengan Durasi kontrak: 180 hari serta Masa kontrak berakhir: 13 September 2025
Hingga memasuki Desember 2025, proyek ini masih belum rampung, sehingga diduga kuat terjadi keterlambatan melampaui batas kontrak. Kondisi ini menimbulkan dugaan gagal kontrak (wanprestasi) dan potensi kerugian negara.
Sejumlah warga Kecamatan Sungai Melayu dan Tumbang Titi melaporkan: pekerjaan yang tidak selesai, kualitas badan jalan yang dinilai jauh dari standar, beberapa titik yang dititik belum finishing, serta penggunaan material yang disebut “di bawah mutu kontrak”.
Pola Tender yang Dipertanyakan
Meski berbagai persoalan muncul pada proyek-proyeknya, PT Tesar Catur Nusa tetap berulang kali memenangkan tender di Ketapang maupun proyek APBN di wilayah Kalbar. Pola ini memunculkan pertanyaan publik mengenai: proses evaluasi kualifikasi penyedia, kemampuan manajerial perusahaan, independensi pokja pemilihan, serta potensi adanya relasi bisnis atau praktik tidak sehat dalam proses lelang.
Pendapat Hukum: Kegagalan Kontrak & Tender yang Tetap Dimenangkan
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Jakaria Irawan, SH, MH, menilai situasi ini sangat serius.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki catatan pekerjaan bermasalah seharusnya dapat dikenai sanksi sesuai Perpres 16/2018 dan UU Jasa Konstruksi.
“Jika sebuah perusahaan terbukti berkali-kali gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka pokja pemilihan wajib mempertimbangkan rekam jejaknya. Persistensi memenangkan tender justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses evaluasi,” ujar Jakaria.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan serta mutu pekerjaan buruk dapat dikategorikan sebagai gagal bangun atau gagal konstruksi, yang berakibat pada: pemutusan kontrak, daftar hitam (blacklist), tuntutan ganti rugi kepada penyedia, bahkan ranah pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan merugikan negara.
Jakaria menambahkan: “Jika proyek Pelang–Kepuluk sudah melewati masa kontrak tetapi tetap dikerjakan tanpa adendum resmi atau justifikasi teknis, itu merupakan pelanggaran serius. PPK dapat ikut terseret karena membiarkan pelaksanaan kontrak di luar ketentuan hukum.”
KAMPAK Mendesak Kejati Kalbar Bergerak Cepat
Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar dan pola masalah yang berulang, KAMPAK menegaskan bahwa publik menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Ini uang rakyat. Jika pola penyimpangan terus berulang, artinya ada masalah sistemik. Kejati harus bergerak cepat dan independen,” tegas Abdul Karim.
KAMPAK menyatakan siap memberikan seluruh dokumen, hasil investigasi lapangan, dan bukti pendukung lain.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUTR Ketapang – Rahmat:
Sementara itu, Kabid Bina Marga PUTR Ketapang, Rahmat dikonfirmasi terkait perkembangan proyek pekerjaan Jalan Pelang – Kepuluk yang masa kontrak pekerjaannya telah berakhir. Ia mengatakan masih memberikan kesempatan pada Kontraktor sampai 30 Desember.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan ini sampai tanggal 30 Desember 2025. Kami minta seluruh kewajiban pekerjaan dipenuhi sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan,” tegas Rahmat. Rabu (9/12/25).
Muncul Keraguan Masyarakat
Kutipan Warga Sungai Melayu – M. Toat:
“Kami di Sungai Melayu sudah puluhan tahun menunggu jalan ini benar-benar selesai. Rasanya seperti proyek abadi, karena berapa ganti bupati tapi kondisinya tetap begitu,” ujar M. Toat.
Ia menyampaikan keraguannya terhadap proses pengerjaan yang berlangsung saat ini.
“Jujur saja, kami pesimis kalau pengerjaannya lagi-lagi diserahkan kepada kontraktor atau perusahaan yang pernah bermasalah, apalagi kalau ada pejabat yang tidak serius mengawasi,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa peran pemerintah daerah tetap menjadi faktor utama keberhasilan proyek.
“Dinas PU harus bertanggung jawab penuh dalam proses teknis dan pengawasan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban pekerjaan yang tidak tuntas,” ujarnya.









