Warga Soroti Pengelolaan Aset Alat Berat Dinas PUTR Ketapang

Herry Iskandar saat menyampaikan Dokumentasi penyampaian keberatan informasi publik.

METROKALBAR, Ketapang – Pengelolaan aset alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUTR Kabupaten Ketapang menjadi perhatian publik karena kurangnya transparansi dalam penyajian informasi.

Sorotan ini meliputi pengelolaan fisik aset dan penerimaan pendapatan daerah dari pemanfaatannya yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Herry Iskandar mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026, ia meminta data strategis mulai dari daftar dan kondisi alat berat, dasar hukum serta mekanisme operasional penyewaan, besaran pendapatan, hingga sistem pencatatan penggunaan.

Namun, tanggapan tertulis diterimanya dari Dinas PUTR bukan melalui PPID resmi di bawah Dinas Kominfo. Informasi yang diberikan hanya berupa daftar kondisi alat berat beserta spesifikasinya dan rekapitulasi retribusi Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang dinilainya hanya memenuhi 20 persen dari permintaan.

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang belum terpenuhi antara lain dasar hukum dan SOP penetapan tarif sewa, dokumen kontrak kerja sama dengan pihak eksternal, serta bukti penyetoran dana dan mekanisme alur penerimaan ke kas daerah.

Herry kemudian menyampaikan keberatan resmi kepada atasan PPID, dengan tujuan agar informasi diberikan secara lebih lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menegaskan pentingnya badan publik menanggapi permintaan informasi masyarakat, hal ini juga sejalan dengan pesan Bupati Ketapang, agar pejabat selalu aktif dalam pelayanan publik.

Dari informasi yang diterima, diketahui ada berbagai jenis alat berat Dinas PUTR Ketapang yang masih dapat dioperasikan di UPT Perlengkapan Perbengkelan dan Laboratorium tipe B, antara lain Wheel Loader Kawasaki, Dump Truck, Excavator, Vibro Roller, Mesin Gilas Tandem, Motor Grader dan Truck Selfloader serta yang lainnya.

Masyarakat tetap menanti transparansi lebih lanjut tentang proses kerja sama dan mekanisme penyetoran dana. Hingga kini, belum ada keterangan resmi tertulis dari Dinas PUTR maupun PPID Dinas Kominfo terkait keberatan yang diajukan.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup