Diversi Gagal, Kasus Perundungan Anak di Tumbang Titi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Conference Press, Selasa (7/4/26).

METROKALBAR, Ketapang –Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dipastikan berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepolisian menyatakan proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah ditempuh, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/III/2026/SPK, seorang perempuan berinisial GA (13) dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik secara bersama-sama oleh temannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2026) sore di sebuah area tepian sungai di Tumbang Titi

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Dedy Syahputra Bintang, mengatakan, penyidik telah melaksanakan seluruh prosedur hukum, termasuk memfasilitasi pertemuan diversi antara pihak korban dan terlapor.

“Upaya diversi sudah dilakukan, namun tidak tercapai kesepakatan. Karena itu, perkara ini akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Dedy Syahputra Bintang saat konferensi pers di Ruang PPKO, Selasa (7/4/26) siang.

Ia menegaskan, berdasarkan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus sebagai pelajar yakni AFS (13), NN (14) dan AB (13).

“Ketiganya saat ini dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang dengan pengawasan ketat dari Unit PPA, KPPAD, serta pendampingan orang tua.” Ujarnya.

Ia menambahkan, proses ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan juga pihak kepolisian telah memfasilitasi upaya diversi (penyelesaian di luar peradilan) pada Senin, 6 April 2026. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Kami bersama KPPAD Ketapang dan pihak terkait lainnya sudah melakukan upaya Diversi terkait kasus ini. Namun Pihak pelapor menghendaki perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Para pelaku dijerat dengan: Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.

“Saat ini, penyidik PPA Polres Ketapang sedang merampungkan pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan Tahap I,” terang Kasat.

“Untuk kondisi korban, GA saat ini telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski demikian, korban tetap berada di bawah pengawasan dan perlindungan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) untuk pemulihan trauma,” timpalnya.

Sementara itu, pihak KPPAD Ketapang memastikan akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun pelaku mengingat mereka semua masih anak di bawah umur.

“Tentunya kami dari KPPAD Ketapang akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban dan para pelaku serta memastikan hak-hak terpenuhi mereka sampai kasus ini selesai,” pungkas Deasy Maria Aphen.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup