Pasca Akuisisi, Ratusan Pekerja PT Sampoerna Agro Tuntut Dipulangkan dan Haknya Dipenuhi

METROKALBAR, Ketapang – Ratusan mantan karyawan PT Hutan Ketapang Industri (HKI), pengelola hutan tanaman industri karet di Kecamatan Kendawangan, angkat suara pasca perusahaan tersebut diambil alih oleh PT Sampoerna Agro.

Sebanyak 160 tenaga kerja berstatus kontrak menyatakan menolak melanjutkan hubungan kerja dan menuntut manajemen baru memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal serta menyelesaikan sejumlah hak yang dinilai belum terpenuhi.

Melalui kuasa hukumnya, Lusminto Dewa, para pekerja itu berasal dari berbagai wilayah, Sumatera, Riau, Pulau Jawa, hingga kabupaten se-Kalimantan Barat seperti Sintang, Melawi, Landak, Sekadau, dan Sanggau.

Ia menegaskan keputusan ini diambil karena adanya perubahan kebijakan yang sangat merugikan sejak manajemen baru berkuasa.

“Penyimpangan paling nyata adalah besaran upah yang ditetapkan di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten. Fasilitas beras yang biasa didapatkan sejak masa PT HKI kini juga dicabut begitu saja,” ungkap Lusminto, Sabtu (27/6/26).

Ketidakadilan terasa lebih berat bagi mereka yang bertugas di Divisi I. Berbeda dengan divisi lain yang menggunakan kendaraan operasional perusahaan untuk mengangkut hasil sadapan, pekerja di divisi ini dipaksa mengangkut seluruh hasil produksi menggunakan sepeda motor pribadi tanpa mendapat penggantian biaya BBM maupun biaya perawatan kendaraan.

“Kendaraan dipakai demi kepentingan perusahaan, tapi beban biayanya ditanggung sendiri. Ini sangat memberatkan,” tegasnya.

Selain menolak melanjutkan kerja dan menuntut biaya kepulangan yang layak, kelompok ini juga menagih ganti rugi atas seluruh pemakaian kendaraan pribadi yang telah berlangsung selama ini.

Ia menambahkan, Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, hingga Komnas HAM, namun belum ditemukan jalan keluar.

“Kami minta ruang dialog dibuka. Jangan memaksa mereka tetap bekerja jika sudah berketetapan hati berhenti. Segala hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Lusminto.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup