Sidak Elpiji 3 Kg, Pemkab Ketapang Tindak Tegas Agen Langgar Aturan
METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang bergerak cepat merespons keresahan warga terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026 tertanggal 22 Juni 2026, tim gabungan langsung menggelar Inspeksi Mendadak secara luas pada Sabtu (27/6/26).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Tarsius, didampingi Kepala Satpol PP serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang. Pemeriksaan menyasar mulai dari tingkat agen, pangkalan resmi, hingga pengecer yang menyalurkan gas bersubsidi di sejumlah wilayah kabupaten.
Kepala Dinas Perdagangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Pengawasan diperketat agar pasokan benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, tanpa ada penyimpangan.
“Sidak ini adalah tindak lanjut nyata dari Surat Edaran Bupati. Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga, penimbunan, maupun penyaluran yang salah sasaran. Gas bersubsidi ini khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro bukan untuk ditahan atau dijual jauh di atas harga yang ditetapkan,” tegas Tarsius saat di lokasi.
Dalam operasi terpadu ini, tim bersama personel Satpol PP memeriksa kelengkapan dokumen penyaluran, jumlah stok di gudang, serta kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi yang berlaku.
Selain itu, pihak pemerintah juga menyampaikan sosialisasi sekaligus peringatan tegas kepada seluruh pengusaha agar mematuhi aturan baru tersebut.
Bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan atau menimbun barang guna memicu kelangkaan, Pemkab Ketapang menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah pengawasan dan penindakan ini, pemerintah berharap pasokan gas segera kembali stabil dan merata, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan atau merasa cemas dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.









