Ribuan Ton Pupuk Dibongkar Ilegal di Tersus PT Gajah Kendawangan

METROKALBAR, Ketapang – Praktik pelanggaran peraturan pelabuhan kembali terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Sebanyak ribuan ton pupuk terindikasi dibongkar muat secara tidak sah di Tempat Penumpukan Sementara (Tersus) sekitar Sungai Kelampai, Desa Kedondong.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan kapal vonton berkapasitas besar. Ironisnya, lokasi yang dimanfaatkan adalah tersus milik PT Gajah, yang berdasarkan izin peruntukannya secara khusus hanya diperbolehkan menangani muatan berupa silika.

Berdasarkan data dilapangan, penyalahgunaan ini bukan kejadian sesekali. Tersus tersebut kerap dimanfaatkan untuk bongkar muat pupuk yang tidak sesuai izin.

Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat adanya pembayaran upeti kepada pihak tertentu di tingkat desa demi kelancaran aktivitas ilegal ini. Praktek ini seolah-olah dibiarkan dan “dipelihara” oknum tertentu yang mengatasnamakan kepentingan umum untuk menutupi kepentingan pribadi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Syahbandar Kendawangan, Sajiman, menegaskan adanya ketidakwajaran tersebut. Menurut data resmi yang tercatat, kapal vonton tersebut seharusnya menuju fasilitas milik PT KBAS, bukan membongkar muatan di lokasi PT Gajah.

“Mohon izin, kalau data yang ada di kami, rute dan tujuan kapal tersebut memang ke PT KBAS,” ungkap Sajiman melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan keterangan berwenang tersebut, aktivitas bongkar muat di lokasi PT Gajah dipastikan tidak sesuai perizinan dan nyata melanggar aturan tata kelola pelabuhan serta penggunaan lahan.

Sementara itu, Burhan yang mengaku selaku pemilik kapal, secara terbuka membenarkan pelanggaran tersebut. “Iya betul, sudah tiga hari kami melakukan proses bongkar muat pupuk di lokasi ini,” akunya tegas.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan fasilitas pelabuhan di wilayah Kendawangan. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan penindakan tegas demi kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup