Proyek Pemerintah di Ketapang, Diduga Kerab Gunakan Material Ilegal
METROKALBAR, Ketapang – Hasil penambang pasir dan tanah yang termasuk tambang galian C tampa ijin ( ilegal) di Ketapang diketahui kerab di gunakan untuk proyek pembangunan pemerintah.
Parahnya, meskipun material galian C tersebut ilegal. Nyatanya kontraktor pemenang lelang proyek secara sengaja menggunakan material tersebut.
Hal ini seperti yang terjadi pada proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus kabupaten) Tanjungpura-Ulak Medang-Tanah Merah milik dinas PUTR bidang Bina Marga Kabupaten Ketapang di biayai oleh APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,8 Miliar lebih.
Menurut seorang warga desa Tanjungpura mengatakan, mereka mengambil Galian Laterit dengan cara membeli dengan warga, dan diduga tidak ada izin dan sejenisnya.
” yang jelas kami tidak mengetahui pasti, yang kami tau mereka beli tanah laterit dengan masyarakat dan kemungkinan kalau soal izin galian sudah tentu tidak ada,” ungkapnya.
Agus yang juga warga menguatkan informasi itu, jika material proyek rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus kabupaten) tanjungpura-ulak medang-tanah merah menggunakan material tanah dan pasir hasil galian di desa Tanjungpura.
Penuturan Agus di perkuat dengan keterangan warga lainnya, diantaranya menyebutkan jika beberapa kali ada truk yang mengangkut material dari areal galian itu, lalu di bawa ke lokasi proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Ketapang, H Dennery menjelaskan bahwa Pengerjaan tanah urugkan tempat dan datang Kontraktor wajib membayar Pajak.
” Sesuai Perda, Permanfaatan tanah tempatan dan datang untuk pengerjaan proyek kontraktor harus membayar pajak kepada Pemda Ketapang,” jelasnya.
Selain itu, menurut Mantan Kadis Perkim – LH itu bahwa memang pekerjaan tersebut dalam pengerjaan tidak tepat waktu. Selain itu pembayaran belum 100 persen.
” mereka bekerja dalam denda per mil perhari, dan ini masih dalam masa perawatan selama enam bulan,” tandasnya.
Ditempat yang terpisah, salah satu pelaksana proyek, Aseng (Tunas Disel) saat dikonfirmasi soal teknis pekerjaan yang tidak tepat waktu dan diduga menggunakan material galian C ilegal, dirinya mengaku hanya mengawal produknya saja.
” kalau itu saya tidak paham bang, sebab saya hanya kawal Produk saya Beton Mix,” jelas Aseng saat di hubungi via Wjatsapp beberapa waktu lalu.
Diketahui CV Ammar Mukti menjadi pelaksana proyek rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan (Khusus kabupaten) tanjungpura-ulak medang-tanah merah dengan nilai Kontrak Rp. 9,8 Miliar lebih.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas PUTR, Harusnya menghimbau agar kontraktor pelaksana proyek dapat melaksanakan pekerjaan sesuI dengan SPK terutama yang bekaitan dengan material galian C ilegal.
Jika hal itu terbukti bahwa CV Ammar Mukti mengambil material Galian C ilegal untuk kebutuhan proyek pemerintah tidak mengantongi ijin atau ilegal, tidak usah dibayar .
Karena perusahaan yang menerima berbagai jenis material dari penambang ilegal untuk pembangunan proyek bisa di pidana sesuai dengan instruksi hukum yang berlaku, artinya kontraktornya dapat di pidana
Hal ini jelas tertuang dalam Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan material dan Batubara, perbuatanya yang di pidana adalah setiap orang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain.
Bagi yang melanggar, maka sangsi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda uang sampai 100 miliar.









