Ketapang ,Metrokalbar.com – Tim Polsek Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang mengamankan tiga pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (35) warga desa Sandai dusun tarap , RS (37 ) warga Sandai Indralaya dan AG ( 41 ) , Warga desa jln Indralaya Sandai ,ujar Kapolsek AKP H Riwayansyah , Selasa (18/3//2020). Dari ketiga pelaku, polisi amankan 35 plastik transparan , 3 plastik berisi sabu dan Motor Mio KB ,5916 ZA serta 2 buah-HP OPPO dan satu buah HP Nokia sebagai barang bukti .
Kapolsek Sandai AKP ,H Riwayansah yang didampingi Kanit Reskrim Polsek sandai IPDA ,Hendra Gunawan,SH beserta anggota nya , menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba dan pesta narkoba di Jl Tran Kalimantan dekat kantor Desa Istana (Desa Istana ) jam 22, 15 Wiba .
“Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan memburu AG di tempat Transaksi jalan Trans Kalimantan dan menangkap pelaku pelaku di tangkap dan di geledah rumahnya pada hari Selasa 17 /3 pukul 22,15 . Dan benar, petugas menemukan 3 buah plastik klip berisi Sabu dalam tas warna pink berisi 9 poket narkotika jenis sabu dan alat timbang digital serta Bong isapb gram ” ujar Kapolsek .
AG dengan barang bukti 35 klip plastik transparan dan 3 gram sabu dan dua tersangka lain nya RS Dan AG 9 paket Sabu warga jalan Indra Laya kecamatan sandai .Berselang satu jam penangkapan AG dan RS di Jalan Tran Kalimantan polisi menangkap Lagi AG di jalan Indra Laya kecamatan sandai .
3 pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(Md)