Ketapang, Metrokalbar.com – Tim gabungan dari unsur forkopimda Ketapang terdiri dari, unsur Kodim 1203/ABW, Polres Ketapang , dan satpol PP serta instansi terkait melakukan razia di sejumlah warung kopi (Warkop) yang ada di Ketapang.
Kabag Humas Satpol PP Sudarmanto, menyebutkan razia yang dilakukan merupakan tindak lanjut surat intruksi Bupati Ketapang, dengan Nomor Surat : 0747/2020.Tentang Kewaspadaan Penularan dan Pencegahan Covid-19. Salah satunya, “Pemilik dan Pelaku usaha kuliner, kafe, warung makan, warung kopi dan sejenis nya tidak di perkenankan untuk melayani makan / minum di tempat dan hanya diperbolehkan melayani bungkus atau pesan antar dan tetap menjaga kebersihan makanan/ minuman yang dijual. ”
Ini tindaklanjut seruan intruksi Bupati Ketapang, malam ini seluruh tim gabungan bergerak menyisir beberapa warung kopi yang ada di kawasan Kota Ketapang dan sekitar nya,” katanya, Senin (23/3/2020).
Kita berharap kepada warga Kota Ketapang dan kepada para orang tua, agar selalu mengikuti instruksi Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Covid-19 memang bisa menular tapi bisa dicegah, salah satunya adalah dengan mengurangi interaksi secara langsung. “kami bekerja untuk warga dan kami harap warga tetap di rumah untuk kota kita ini. tetaplah di rumah, ajaklah anak kita untuk belajar di rumah. Selalu jaga kebersihan dan biasakan cuci tangan jika menyentuh sesuatu yang bersentuhan dengan umum,” harap nya.(Bd)