Ketapang, metrokalbar.com – Polres Ketapang berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam pada, (05/04/2020) kemarin, adapun lokasi Lapangan pematang Kuini kelurahan mulia kerta ,Kecamatan Benua Kayong Ketapang
Dari penggerebakan tersebut, polisi berhasil menangkap 23 orang pria yang terdiri dari pemain, bandar dan penyedia tempat. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti, 17 ekor ayam jago.
Kapolres Ketapang , AKBP , RS , Handoyo SIK ,MSi melalui Kasatreskrim Polres Ketapang , AKP ,Eko Mardianto , SIk ,SH mengatakan
“Keberhasilan ini tentunya berkat kerjasama anggota dan masyarakat yang membantu mengungkap praktik perjudian ini, kami juga berharap masyarakat tak segan-segan melaporkan jika ditempatnya melihat praktik perjudian segera melaporkan agar bisa kami tindak, ” Ungkapnya. Senin (06/04/2020).
Selanjutnya, sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian, dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” (Bd)