Komisi III DPRD Ketapang Tinjau Status Hukum Aset dan Fasilitas Pasar Ratu Melati dan Tuan-Tuan

METROKALBAR, Ketapang – Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang turun langsung ke lapangan guna melakukan monitoring terhadap legalitas batas wilayah tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini telah dibangun kawasan pasar.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri bersama jajaran anggota Komisi III dan didampingi Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang.

Mia mengatakan, ada dua lokasi pasar yang menjadi fokus peninjauan, yakni Pasar Ratu Melati dan Pasar Tuan-Tuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan kejelasan status aset serta batas lahan milik pemerintah daerah.

“Tujuan kami turun ke lapangan ini untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama pihak terkait pada 18 Mei lalu mengenai sejumlah aset milik Pemda yang hingga saat ini masih belum memiliki legalitas yang jelas,” ungkap Mia, Senin (25/5/26), usai melakukan peninjauan di Pasar Tuan-Tuan.

Menurutnya, di kawasan Pasar Ratu Melati terdapat dua kepemilikan aset, yakni aset milik Pemerintah Kabupaten Ketapang dan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Karena itu, diperlukan penataan dan kejelasan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, kondisi Pasar Tuan-Tuan turut menjadi perhatian Komisi III DPRD Ketapang. Dari hasil peninjauan, masih banyak ruko yang terlihat kosong dan tidak ditempati pedagang karena dinilai belum layak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Untuk Pasar Tuan-Tuan ini, rekomendasi kami agar bangunan dan fasilitas yang ada bisa kembali difungsikan sebagaimana mestinya sehingga pasar dapat hidup dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Mia.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Ketapang, Nursiri menambahkan, pihaknya ke depan akan fokus mengawal proses pembangunan dan perbaikan ruko-ruko di Pasar Tuan-Tuan agar para pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan layak.

Nursiri juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tata pembangunan di kawasan pasar agar tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan bahu jalan.

“Kami ingin pembangunan pasar ini benar-benar tertata. Selain perbaikan fasilitas bagi pedagang, kami juga akan memprioritaskan pengawasan agar pembangunan tidak memakan bahu jalan sehingga akses masyarakat tetap aman dan nyaman,” tegas Nursiri.

Ia berharap, dengan adanya penataan aset dan perbaikan fasilitas pasar, keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Ketapang dapat kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat serta mampu meningkatkan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup