Ketapang, Metrokalbar.com- Satuan Polres Ketapang berhasil membekuk pelaku pembunuhan disertai barang bukti yang menyebabkan korban meinggal dunia, yang terjadi di Dusun Belinsak Desa Sekucing Labai.
Diketahui, tersangka bernama Ulin Nikolaus (30)warga Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, pelaku pembunuhan terhadab Sabatianus Yakobus (37), pelaku berhasil diringkus jajaran anggota Polres Ketapang setelah beberapa jam kejadian.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku bersama barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 60 cm yang digunakan untuk menghabisi korban diamankan pihaknya di Jalan perkebunan sawit PT. Aditya Agroindo di Dusun Belinsak, Desa Sekucing labai, setelah beberapa saat kejadian tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, pada Kamis (22/5/2020).
Eko mengungkapkan, kejadian pembunuhan bermula pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bersama anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan kebun PT. Aditya Agroindo.
“Saat hendak melintasi depan rumah tersangka, ternyata korban dihadang oleh tersangka yang telah memegang perisai kayu di tangan kiri, dan tongkat kayu sepanjang 60 cm di tangan kanan kemudian berteriak mengejar korban,” terang Eko, Jumat (22/5/2020).
Karena merasa terancam, menurut Eko, korban menyuruh anaknya untuk lari meminta pertolongan.
“Anak korban kemudian berlari sambil berteriak meminta tolong, hingga membangunkan warga sekitar,” ujar Eko menceritakan kronoligis kejadian.
Tiga warga yang terbangun kemudian bergegas ke lokasi kejadian bersama anak korban, namun saat itu korban sudah tidak terlihat lagi.
“Namun warga mencari korban menemukan noda darah di dalam parit, kemudian memeriksa dasar parit dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka robek di bagian kepala,” jelas Eko.
Hasil pemeriksaan saat ini, diungkapkan Eko tersangka dan korban saling kenal, namun tersangka pernah terlibat permasalahan dengan korban dan menyimpan dendam.
Disebutkan Eko, akibat perbuatannya atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan hukuman tindak pidana tentang Kejahatan Terhadap nyawa yaitu pasal 338 KUHP .
Penulis : budi