Ketapang,Metrokalbar.com- Satuan Resnarkoba Polres Ketapang mengamankan Sepasang Pelaku Kuril Narkoba, di rumah kost, Jalan Transito Rt/17 Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Sepasang kuril yang di tangkap yaitu satu orang prempuan iniasial DM (32) dan FD(33) berjenis kelamin laki-laki warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mewakili Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,Sik mengatakan
penangkapan sepasang anak manusia ini berawal adanya informasi dari masyarakat, dimana, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di maksud ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba.
Atas laporan itu dan setelah melakukan pengintaian, akhirnya sekitar pukul 08.30 wib Minggu (31/5) lalu, polisi langsung ke KTP guna melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati, selain tersangka, polisi berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket klip plastik berisi narkoba jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu dari bahan pipet, satu dompet kulit bewarna hitam dan sejumlah uang sebesar RP. 170 ribu,” terang perwira menengah ini .
“Selanjutnya dua tersangka tersebut kita bawa ke mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,diamankan Minggu, 31 Mei 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.”tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Budi