Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
DaerahKriminal

Satuan Resnarkoba Polres Ketapang, Tangkap Sepasang Kurir Narkoba

2251
×

Satuan Resnarkoba Polres Ketapang, Tangkap Sepasang Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Ketapang.

Ketapang,Metrokalbar.com- Satuan Resnarkoba Polres Ketapang mengamankan Sepasang Pelaku Kuril Narkoba, di rumah kost, Jalan Transito Rt/17 Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Sepasang kuril yang di tangkap yaitu satu orang prempuan iniasial DM (32) dan FD(33) berjenis kelamin laki-laki warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan  Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mewakili Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono,Sik mengatakan
penangkapan sepasang anak manusia ini berawal adanya informasi dari masyarakat, dimana, di TKP (Tempat Kejadian Perkara)  di maksud  ada kegiatan penyalahgunaan Narkoba.

Atas laporan itu dan setelah melakukan pengintaian, akhirnya sekitar pukul 08.30 wib Minggu (31/5) lalu, polisi langsung ke KTP guna melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku.

Barang bukti hasil Tangkapan Satuan Resnarkoba Polres Ketapang

“Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati, selain tersangka, polisi berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket klip plastik berisi narkoba jenis sabu, 1 (satu) sendok sabu dari bahan pipet, satu dompet kulit bewarna hitam  dan sejumlah uang sebesar RP. 170 ribu,”  terang perwira menengah ini .

“Selanjutnya dua tersangka tersebut kita bawa ke mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,diamankan Minggu, 31 Mei 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.”tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Budi

Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png