Ketapang, Metrokalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang akan menyelenggarakan debat publik bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Ketapang 2020 yang adakan di Ballroom Hotel Borneo Emerald tepatnya di Jalan Dr. Sutomo No. 68, Mulia Baru, Delta Pawan, Mulia Baru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,yakni malam ini tanggal 31 okteber 2020,jam 19:00.WIB.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, S.Sos.I. menjelaskan, debat publik Pilkada Ketapang akan diadakan dalam 6 sesi, yakni nantinya,dan debat akan disiarkan secara langsung beberapa stasiun TV yang di tunjuk ,diantara Stasiun TVRI, RUAI TV, TV kabel, RKK serta platform media sosial facebook KPUD Ketapang.
1. Audiens dibatasi
Tedi, menjelaskan, dalam pelaksanaan debat publik sendiri, peserta yang hadir di Ballroom Hotel Borneo Emerald (lokasi debat) akan dibatasi. Yakni hanya paslon yang bersangkutan, anggota KPU, anggota Bawaslu, serta tim pemenangan 4 paslon Bupati dan Wakil bupati
“Audiens sangat terbatas, sesuai dengan regulasi yang ada. Nanti kita imbau ke tim pemenangan tidak bawa massa atau arak- arakan massa,” ungkapnya di ruangan rapat KPUD Ketapang,pada selasa (27/10/2020).
Menurut Tedi, untuk pada debat sesi pertama, ditunjukkan untuk Calon Bupati. Untuk debat sesi kedua akan ditujukan untuk Calon Wakil Bupati, sedangkan untuk debat sesi ketiga, akan ditujukan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Tedi memaparkan, debat publik yang akan dihadiri empat pasangan calon bupati dan wakil bupati itu akan dilaksanakan dengan durasi 120 menit yang terbagi enam sesi.
“Sesi pertama pembukaan, pemaparan visi misi dan program masing-masing paslon. Sesi kedua dan ke tiga pendalaman visi dan misi program. Sesi keempat dan kelima debat terbuka dan sanggahan antar paslon dan sesi keenam pernyataan penutup untuk masing-masing paslon,” papar Tedi.
Tedi, menjelaskan, untuk tema yang akan dijadikan bahan debat sendiri sudah dipersiapkan. Di mana pada sesi pertama akan membahas mengenai pemaparan visi misi dan program masing-masing paslon Sesi kedua dan ketiga membahas pendalaman visi dan misi program paslon
“Untuk Sesi keempat dan kelima debat terbuka dan sanggahan antar paslon dan sesi keenam pernyataan penutup untuk masing-masing paslon,” terangnya.
2.Dilarang membawa APK dan Menyuarakan Yel-yel.
Menurut Tedi, dalam pelaksanaan debat publik sendiri ada sejumlah hal yang dilarang. Seperti tidak boleh membawa Alat Peraga Kampanye maupun membunyikan Yel-yel. Dia menjelaskan, tujuan utama dari debat ini sendiri yakni untuk mendalami visi misi paslon.
“Debat akan disiarkan secara langsung. Tujuannya agar masyarakat bisa mendengar secara langsung visi misi dari sumbernya secara langsung,” paparnya.