Ketapang, Metrokalbar.com – Wanita berinisial FI (23), warga Desa Pembedilan,Kecamatan Kendawangan,Kabupaten Ketapang menjadi tersangka pembuangan bayi yang terletak di tepi Jalan Sungai Karya atau sungai cina,kelurahan mulia baru pada hari rabu (4/11/2020).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan kalau peristiwa pembuangan bayi diketahui pihaknya setelah adanya laporan masyarakat yang melaporkan kejadian penemuan bayi laki-laki tersebut.
Kemudian setelah menerima laporan, Tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tidak selang berapa lama,Tim berhasil mengamankan dan mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi, pada hari kamis (5/11/20) sekitar pukul 02.30 Wib,di penginapan Cendrawasih Ketapang,tepatnya kamar nomor 2.
Selanjutnya, menurut pengakuan pelaku, dia( FI) melahirkan pada hari rabu(4/11/20) sekitar pukul 03.00 Wib( 2 jam 30 menit sebelum bayi ditemukan). Pelaku melahirkan seorang diri di kamar perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E nomor 8, yang mana setelah melahirkan , pelaku langsung memasukan janin nya ke dalam kantong plastik untuk segera di buangnya.Kemudian, pelaku juga sempat membersihkan bercak dan darah di kamar mandi sisa dari persalinannya.
Setelah itu dengan menggunakan kendaraan roda 2 Honda Beat miliknya, pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayi nya dan akhirnya di letakan di tengah jembatan kecil yaitu tepatnya di jalan sungai karya atau yang lebih di kenal lokasi Sungai cina ,Kelurahan Mulia Baru, Ketapang.
Selain mengamankan pelaku(FI), tim juga mengamankan beberapa barang bukti dari
Kasus tersebut yaitu, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna dan 1 (satu) lembar daster warna kuning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUH pidana.yaitu” Barang siapa menepatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk di temukan atau meniggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dengan acaman lima tahun enam bulan.