Pontianak, Metrokalbar.com – Kasus perdagangan orang menjadi atensi khusus Polda Kalimantan Barat. Tercatat ada 8 kasus yang di tangani Polda Kalbar di tahun 2020 dengan 11 orang tersangka.
“Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kalbar menangani 8 kasus di tahun ini” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto dalam acara rilis akhir tahun 2020 yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Sabtu (26/12)
Beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang ada di Kalbar meliput 3 kasus prostutusi, 3 kasus ketenagakerjaan, 1 kasus anak anak dan 1 kasus penjualan bayi.
Selain kasus TPPO, ada juga kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalbar setidaknya menindak 5 kasus KSDA di tahun 2020.
“Sepanjang tahun 2020 Polda Kalbar telah menindak 5 kasus KSDA dengan rincian 1 kasus Paruh Burung Enggang, 1 kasus Binturung Kucing Kuwuk dan ekor burung Elang jawa, 1 kasus orang hutan, 1 kasus trengiling dan 1 kasus telur penyu” tambahnya
Hal tersebut di sampaikan Kapolda Kalbar dalam kegiatan rilis akhir tahun atas kinerja Polda Kalbar tahun 2020.