Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Pemkab Ketapang dan Pemkab KKU Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Ketapang

529
×

Pemkab Ketapang dan Pemkab KKU Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Ketapang

Sebarkan artikel ini
Martin Rantan,SH.,M.Sos hadiri penandatangan perjanjian kerjasama antara pemkab KKU,DPRD Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang.Kamis(04/02/21)

Ketapang, Metrokalbar.com –  Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara  bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kab. Ketapang Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha (TUN) dan Round Tabel Discussion dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH., MH.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos., Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani,Ketua DPRD Kab Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Dharmabella Tymbaz, S.H., M.H. di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Kamis (04/02/21).

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH., MH., Ketua DPRD Kab Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, Bupati Kayong Utara Drs. Citra Duani,  Wakil Bupati Ketapang Drs. H. Suprapto S,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Dharmabella Tymbaz, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD Kab Ketapang H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Jamhuri Amir, S.H., H. Mat Hoji, S.E.,  Sekretaris DPRD Kab Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie dan sejumlah pejabat Pemkab Ketapang menyaksikan penandatangan MoU tersebut para Asisten Sekretaris Daerah, staf ahli, Kepala Dinas/Badan,  serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Ketapang.

Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos dalam sambutannya menjelaskan, output dari kerjasama ini tentunya akan ada hal hal yang bermanfaat bagi kepentingan pembangunan di daerah ini, terutama khususnya Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Terkait beberapa program-Program disampaikan Bupati Ketapang diantaranya Smelter salah satunya, Perusahaan Tambang dalam Negeri Harita Groub bekerja sama dengan china Hongqiao Group, Winning Investment dan lainnya yang sudah berdiri dibangun di kecamatan Kendawangan.

Selain itu Kawasan indutri dari Ketapang Bangun sarana yang masih dalam progress. Selain itu Relokasi Bandara Rahadi Oesman ke Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan. Bahkan  sejak berlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  dan peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Peranan pangan dan gizi, Kabupaten Ketapang akan mengusulkan sebuah area kawasan untuk dijadikan food estate dengan luas wilayah kurang lebih 32.600 hektar untuk memperkuat kebutuhan pangan khususnya bagi Kabupaten Ketapang.

Dalam hal ini Bupati Ketapang meminta dukungan pembiayaan karena  tidak bisa bersumber dari APBD Ketapang saja, tapi juga bersumber dari APBD Provinsi, dari APBN, dan kemungkinan dari pihak Swasta lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Masyhudi, SH., MH. dalam sambutannya mengatakan sangat menyambut baik kerja sama ini. Tertuangnya kesepakatan tersebut merupakan langkah maju membangun perangkat kerja sinergitas secara kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing guna mewujudkan Kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berwibawa. Tentunya untuk mewujudkan dan mengsukseskanya dengan baik maka perlu kegiatan kita bersinergi, berinteraksi, bekerjasama dan saling berhubungan satu sama yang lain menjalin kesatuan dan saling melengkapi.

Dengan menandatangani kesekepakatan ini, itu sangat tepat guna mengatasi hambatan atau rintangan yang kemungkinan akan timbul dalam penegakan hukum maupun dalam pemerintahan, perlu kesamaan langkah dan pemahaman dalam menghadapi dan mencari jalan keluar yang efektif dengan sebaik-baiknya.

Terkait butir butik kesepakatan tersebut tukar menukar informasi, status hukum peyelenggaraan Pemerintah terkait hukum, pertimbangan hukum, Peranan hukum, kebijakan hukum di bidang perdata apa yang harus di lakukan dan hal ini sebagai foksi kejaksaan sesuai Nomor 16 Tahun 2004.

“Saya juga berharap kepada jajaran Kejaksaan Kabupaten Ketapang, MOU bukan hanya sebatas Nota Kesepakatan tapi benar benar ini bisa mengawal, bisa melakukan pendaringan hal hal yang ada kaitannya dengan permasalahan harus tampil dan  bisa memberikan solusi tepat supaya tidak ada masalah dikemudian hari, kalau ada hal-hal yang krusial agar bisa kita diskusikan supaya Bupati dan jajaran yang yang melaksanakan hal ini tidak ragu ragu, sewujudnya kita harus damping sehingga bukan hanya angan-angan”. Himbaunya.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png