Ketapang, Metrokalbar.com – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si hadiri Rapat Sosialisasi dan Himbauan Pertambangan Tanpa Izin yang di adakan di ruang rapat Mapolres Ketapang, Kamis siang 4 Februari 2021, rapat sosialisasi dipimpin Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono.,S.I.K.,M.H., dan dihadiri Dandim 1203 Ketapang Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta, S.H, M.Sc., dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Kasat Salpol PP Muslimin dalam hal ini mewakili Bupati Ketapang, Kapolsek dan para Camat Se-Kabupaten Ketapang.
Rapat tersebut dikatakan Kapolres Ketapang dimaksud untuk menyatukan persepsi , mengatasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah Kabupaten Ketapang dan mencari solusi, karena bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian saja, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama, khususnya stakeholder yang di kabupaten Ketapang.
“Upaya dan gambaran harus kita satukan dalam persepsi ini, kemudian langkah-langkah prepentif dan penegakan hukum dalam tahun 2021 ini” ungkapnya
Selain itu kapolres ketapang menyatakan bahwa dampak negatif dari pertambangan tanpa izin ini mengenai lingkungan hidup, komplik social dan vertical, memang ada juga dampak positif tetapi dampak negatifnya lebih banyak, selain itu ada 6 titik Pertambangan yang menjadi focus dalam ini.
Kita tidak serta merta melakukan penertiban, langkah pertama yang kita lakukan pengawasan, sosialisasi, himbauan dan penegakan hukum, seperti di wilayah Hulu Sungai, Matan Hilir Selatan, Tumbang Titi, Manis Mata, Kendawangan dan Sandai.
Pendapat juga disampaikan Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si dikatakan masalah PETI ini menjadi pemikiran kita semua dalam mengatasinya, kita harus meminta masukan para camat, kebijakan yang kita ambil harus memperhatikan kaidah-kaidah/norma, aturan yang ada, memang kewenangan masalah perizinan sekarang sudah di ambil Pemerintah Pusat dan sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) , tetapi karena ini sudah undang-Undang yang mengaturnya, kita harus patuh dan taat hukum, apalagi masalah PETI ini.
Dalam rapat tersebut Kapolres Ketapang Wuryantono.,S.I.K.,M.H. setelah mendapat masukkan, saran dan pendapat berkesimpulan diantaranya; langkah kedepan semua dari steakholder mendukung dari kegiatan ini, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada para camat, selain itu akan melakukan langkah-langkah memutuskan distribusi BBM ke lokasi Pertambangan tanpa izin dan sebagainya, untuk operasional di lapangan akan dilakukan sesuai standard prosedur (SOP) dan bulan ini juga akan dilakukannya sosialisasi tindakan prepentif.(suber/HumproDPR).