Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

ASAL GARAP…!! Kuburan Digusur, Minta Bupati Tinjau Ulang Ijin Perkebunan PT.MSL

2370
×

ASAL GARAP…!! Kuburan Digusur, Minta Bupati Tinjau Ulang Ijin Perkebunan PT.MSL

Sebarkan artikel ini
Darius Ivo Elmoswat,SH

MetroKalbar.com, Ketapang – Bupati Ketapang Martin Rantan, diminta untuk meniinjau ulang izin perkebunan milik PT. Mitra Saudara Lestari (PT.MSL), pasalnya perusahaan yang membuka pabrik dan kebun kelapa sawit tersebut di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, diduga telah melakukan pelanggaran melakukan pengrusakan dengan cara menggusur makam milik Masyarakat Adat di Desa Sungai Buluh.

Hal itu disampaikan Darius Ivo Elmoswat, selaku pengacara yang di tunjuk dari Pemerintah Desa Sungai Buluh.

“Sudah 5 tahun tidak ada penyelesaian, maka Kepala Desa Sungai Buluh sudah menunjuk saya untuk menjadi pengacara dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat di sana,” ungkap Darius Ivo, Selasa (1/6/2021).

Puluhan Ahli waris berkumpul di atas tanah pemakaman adat yang di Gusur oleh perusahaan

Lebih lanjut Darius Ivo menjelaskan akibat kejadian ini, masyarakat Adat Sungai Buluh juga mejadi korban, sepertuli terputusnya hubungan dengan kerabat, keluarga, dan saudara leluhur mereka.

” Karena Kuburan telah dimusnahkan ini yang dijadikan perkebunan sawit,” ungkapnya.

Adapun persoalan yang dihadapi akibat ulah PT MSL, Darius mengungkapkan, yakni ;

Bahwa ada sekitar 38 Kuburan Masyarakat Adat Desa Sungai Buluh Di Duga telah Digusur oleh PT. MSL dan dijadikan Kebun Kelapa Sawit.

Masyarakat belum bisa dan belum dapat untuk bertemu dan berkomonikasi dengan Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. MSL yang membangun perkebunan sawit di Kecamatan Manismata untuk menyelesaian persoalannya.

Sedangkan tuntutan masyarakat Adat Sugai Buluh yang disampaikan melalui dirinya sebagai kuasa hukum, Dikatakan Darius Ivo, yakni,

1. Meminta Bupati Ketapang Untuk Meninjau Ulang Perijinan PT. MSL.
2. Membuat Laporan Dugaan Tindak Pidana Perampasan Hak Tanah.
3. Menuntut ke Demung Adat melalui Dewan Adat untuk Menghukum Adat Pengrusakan Kuburan.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png