Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Zona Merah, Pemkab Ketapang Tutup Sementara Taman dan Areal Publik

428
×

Zona Merah, Pemkab Ketapang Tutup Sementara Taman dan Areal Publik

Sebarkan artikel ini
Seorang warga saat mengambil gambar di lokasi Taman kota ketapang.poto : ist

MetroKalbar.com, Ketapang– Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Ketapang berdasarkan opdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 25 Juli 2021 lalu telah menempatkan Kabupaten Ketapang masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi.

Mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ketapang
akan menutup taman dan area publik yang ada di Kota Ketapang.

Opdate Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat per 25 juli 2021

Penutupan taman di Kota Ketapang itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0287/Satgas/2021, tentang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di Kabupaten Ketapang. Surat Edaran itu diteken Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos pada 26 Juli 2021.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik, (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” demikian isi point i pada surat edaran tersebut.

Surat Edaran Bupati Ketapang ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ketapang.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png