Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Ketapang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ketapang

701
×

Polres Ketapang Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat memperlihatkan barang bukti Narkoba kepada awak media.

MetroKalbar.com, Ketapang – Upaya langkah-langkah penekanan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang selalu dilakukan pihak Polres. Seperti halnya dilakukan oleh Polsek Sandai yang melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menuturkan, adapun terbongkarnya kasus peredaran narkoba di Sandai berkat kerja keras Iptu Fanni Athar Hidayat selaku Kapolsek setelah menerima informasi dari warga pada Senin 9 Agustus 2021.

“Setelah mendengar adanya info dari warga, petugas mendapati dua orang tersangka, di salah satu penginapan di Sandai, yakni KAR, laki-laki, dengan barang bukti 16 paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000 dan KRIS, laki-laki, 1 paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, kepada awak media, Senin (16/8/2021).

Yani melanjutkan, dari pengembangan oleh satu tersangka KRIS, petugas kemudian dua tersangka lainnya, yakni, YOG, laki-laki, dan NET, perempuan.

“Dari tangan YOG petugas mendapatkan 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000,” ungkap Yani.

Selanjutnya, Yani mengatakan, pada Kamis 12 agustus 2021, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas dari Polsek Sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

“Di lokasi tambang ini petugas mengamankan seorang tersangka laki-laki dengan inisial AB, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000,” beber Yani.

Menurut Yani, tak sampai disitu, petugas dari Polsek Sandai juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka laki-laki di sebuah pondok berinisial MAR, warga Kecamatan Simpang Hulu.

“Dari tersangka MAR ini petugas mengankan barang bukti berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 butir pil diduga jenis ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu, serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000,” terang Yani.

Yani menyampaikan, dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti, yakni, sabu sebanyak 17,57 gram bruto, pil inex / ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto, serta uang tunai sejumlah Rp 23.624.000.

“Kita berharap kepada masyarakat, apabila mendengar adanya peredaran narkoba ini agar segera menyampaikan info ke pihak kita agar dapat kita tindaklanjuti lebih lanjut,” imbau Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png