MetroKalbar.com, Ketapang – Warga Kecamatan Kendawangan, Yahya (50) ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang. Ia disangkakan menggunakan surat keterangan tanah (SKT) palsu. Padahal SKT No 593.2/59/2001/PEM Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Tahun 1996 yang disangkakan kepadanya itu atas nama orang lain yakni Burhanudin (54).
Kemudian Yahya memiliki tanah sesuai SKT itu setelah membeli dengan Burhanudin. “Saya membayar lunas kepada Burhanudin atas tanah sesuai SKT itu seharga Rp 200 juta,” kenang Yahya saat ditemui awak media di Lapas Kelas II Ketapang belum lama ini.
Ia menceritakan terjadi transaksi jual beli berawal saat Burhanudin mendatanginya pada 2013. Ketika itu Burhanudin menawarkan tanah dengan membawa SKT tersebut seharga Rp 200 juta. Namun saat itu tidak terjadi transaksi jual beli karena ia belum memiliki uang sejumlah tersebut.
Kemudian Burhanudin ingin meminjam uang saja Rp 60 juta karena ingin membiayai kuliah anaknya. Sebagai akadnya Burhanudin menjaminkan SKT tersebut kepadanya dan ia pun setuju. Ia juga mengungkapkan kepada Burhanudin berniat membeli tanah tersebut jika sudah memiliki cukup uang.
Berselang dua bulan kemudian ia mendapatkan pinjaman lalu menemui Burhanudin lagi. Ia ingin membeli tanah yang mau dijual Rp 200 juta dengan menambah sisa dari pinjaman sebelumnya dan disetujui Burhanudin. Sebelum pelunasan dia melakukan kroscek terhadap letak dan surat menyurat tanah.
Ia ke rumah Uti Ismail mantan kepala desa (Kades) yang mengeluarkan SKT guna menelusuri keabsahan tanah itu. “Berdasarkan keterangan Kades waktu itu yakni Uti Ismail SKT atas nama Burhanudin benar dia yang membuat dan menandatanganinya. Sehingga terjadilah transaksi jual beli antara saya dan Burhanudin dengan menambah sisa kekurangan pembayaran Rp 140 juta,” jelas Yahya belum lama ini.
Yahya melanjutkan kemudian pada 2015 ia mulai menggarap tanah itu menggunakan excavator. Namun tiba-tiba ada oknum masyarakat berinisial IB mengklaim bahwa tanah yang digarapnya milik orang lain. IB mengaku diberi kuasa mengurus tanah itu yang juga memiliki SKT tahun 1998 dan dilihatkan padanya.
Kemudian ia dilaporkan IB ke Polisi karena dituding menduduki dan menggarap tanah itu tanpa izin mereka. Tapi Polisi menolak laporan tersebut dan menjelaskan bahwa persoalan kasus tanah adalah kasus perdata. Serta disarankan agar salah satu pihak melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Ketapang.
Menurutnya Polisi juga menyarankan agar dua belah pihak tidak beraktivitas dan dinyatakan tanah status “quo”. “Tapi pada 2019 tanah itu tiba-tiba diakui satu di antara perusahan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan. Pihak perusahaan mengakui bahwa tanah itu sudah dikuasainya tanpa memberikan keterangan jelas asal usul dari mana mendapatnya,” tuturnya.
“Saya kaget bercampur bingung, bagaimana tidak, belum tuntas bersengketa dengan IB, sekarang tanah itu diakui oleh perusahaan. Jadi demi hak dan keadilan saya berencana melakukan gugatan,” lanjutnya.
Sebelum melayangkan gugatan ia bersama beberapa warga ke rumah mantan Camat Kendawangan yang menandatangani SKT itu. Berdasarkan pengakuan mantan camat saat itu bahwa SKT tersebut memang benar adanya dan ditandatanganinya. Ia pun berkeyakinan apabila kasus ini disidangkan akan menang karena SKT padanya benar adanya.
“Gugatan pun dilayangkan, namun pepatah mengatakan, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Mantan Camat yang semulanya mengakui membubuhkan tanda tangan di SKT itu dalam persidangan sebagai saksi menyangkal atas tanda tangan tersebut. Mantan Camat itu mengatakan bahwa tanda tangan di SKT atas nama Burhanudin palsu atau tanda tangannya dipalsukan,” tutur Yahya.
“Saya sangat kecewa dan kesal tidak menduga ada mantan pejabat yang dipandang sebagai tokoh berani berbohong di atas sumpah. Pada hal ketika saya menanyakan tanda tangan kepadanya, datang tidak sendiri, ada saksi beberapa warga lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan setelah rugi karena membeli tanah dari Burhanudin yang ternyata bersengketa. Dirinya semakin menderita karena dilaporkan pihak perusahaan ke Mapolres Ketapang pada akhir 2019 karena menggunakan SKT palsu. Laporan itu acuannya diduga berdasarkan pengakuan mantan camat yang tidak mengakui menanda-tangani SKT atas nama Burhanudin yang ada padanya.
Kemudian berdasarkan saran dari berbagai pihak dia mengusulkan agar tanda tangan mantan camat itu dilakukan uji lab di Mabes Polri. Karena dia yakin dengan cara ini akan terlepas dari tuduhan dan fitnah. Bahkan demi hadirnya sebuah fakta dan keadilan dia menyumbang dana secara sukarela belasan juta rupiah kepada penyidik yang ditugaskan berangkat ke Jakarta.
Ia berharap persoalan cepat selesai dan kebenaran akan terungkap. “Sementara menanti hasil lab Mabes Polri, saya juga melaporkan Burhanudin, Mantan Camat bersama mantan Kades Uti Ismail ke polres Ketapang. Laporan itu atas dugaan pembuatan SKT Palsu yang mengakibatkan saya rugi Rp 200 juta,” ucapnya.
“Namun laporan polisi yang dibuatnya pada 17 Februari 2021 hingga kini tidak diproses oleh Polres Ketapang. Sementara kasus dia sebagai terlapor terus diproses,” sambungnya.
Yahya melanjutkan kemudian hasil uji lab yang ditunggu dan diharapkan melahirkan keadilan ternyata juga tidak berpihak kepadanya. Hasil uji lab menerangkan tanda tangan yang diujikan tidak indentik dengan tanda tangan asli Mantan Camat. “Tiga minggu lalu saya dipanggil penyidik sebagai terlapor, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung di tahan,” ungkapnya.
“Sekarang saya sudah beberapa kali bersidang, kenapa saya yang sedang memperjuangkan hak dan mencari keadilan lalu dipenjara. Semoga ada mukzijat dan Tuhan memperlihatkan kebenaran itu di atas segalanya,” harap Yahya.
Saat dikonfirmasi, Burhanudin mengakui bahwa tanah sesuai SKT No 593.2/59/2001/PEM yang dijual kepada Yahya memang miliknya. Tanah itu didapatnya ketika dia diajak warga lainnya secara besama membuka lahan pertanian. “Selanjutnya atas dasar kesepakatan, tanah yang telah dibuka dan dipasang patok, diurus pembuatan SKT dengan menghadap pihak Desa,” jelasnya.
Sementara itu mantan Kades Kendawangan Kiri, Uti Ismail membenarkan bahwa dia yang membuat SKT atas nama Burhanudin. Dia juga mengetahui bahwa Burhanudin telah menjual tanah sesuai SKT itu kepada Yahya. Bahkan ia mengaku sebelum Yahya membeli tanah itu dari Burhanudin terlebih dahulu menemui dirinya.
“Memang benar sebelum Yahya memutuskan membeli tanah milik Burhanudin. Yahya telah menghadap saya dan menanyakan tentang keabsahan surat tersebut. Atas nama hukum dan jabatan yang di sandang waktu itu memang benar pihak desa telah mengeluarkan SKT atas nama Burhanudin itu,” tegas Uti Ismail.
Hingga berita ini diterbitkan MetroKalbar.com masih berusaha menghubungi beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan. Khususnya kepada Mantan Camat Kendawangan yang dimaksud Yahya untuk mendapatkan konfirmasi dari pernyataan Yahya.