Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Anggota Koperasi Tiga Bersaudara Sebut Aliran Dana SHK 5,7 Miliar

1648
×

Anggota Koperasi Tiga Bersaudara Sebut Aliran Dana SHK 5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi

MetroKalbar.com, Ketapang – Babak baru dugaan penggelapan dibalik rentetan dan alur dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang sampai hari ini belum dinikmati oleh sebagian petani plasma Koperasi Tiga Bersaudara.

Diketahui, bahwa Koperasi Tiga Bersaudara bermitra dengan PT. Mandiri Kapital Jaya (MKJ) Arrtu Group.

Menjadi polemik, SHK pada Tahun 2013/2019 belum direalisasikan oleh koperasi tersebut kepada petani plasma, padahal pihak PT MKJ sudah membayar/mentransfer uang sebesar 5,7 Miliar kepada koperasi. Kamis (9/9/2021).

Menurut Yusuf Hadi yang merupakan salah satu anggota koperasi, pengurus saat ini dipaksakan, padahal, sesuai Ad/Art yang seharusnya menjadi Ketua atau pengurus harus orang yang membebaskan lahan pribadinya, minimal Tiga sampai Empat Ha.

” Pengurus saat ini dipaksakan, dan itu menyalahi aturan sesuai Ad/Art kita,” Ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dirinya sudah beberapa kali meminta kepada pengurus koperasi untuk menunjukan print out rekening koran, agar semua anggota bisa mengetahui keluar masuk dana yang ada.

” masalah aliran dana 5,7 Miliar, saya pernah diceritakan, ada oknum LSM bernama(Sadri) yang mendapatkan bagian sebesar 600 sampai 700 juta,” jelasnya.

Dilanjutkannya, parahnya lagi saat dirinya beserta anggota untuk meminta RAT malah oknum Kepala Desa marah marah kepada dirinya.

” Setiap kami meminta RAT dan rapat pembagian SHK oknum itu marah marah kepada saya,” imbuhnya.

Terkait pengurus Koperasi yang sudah dirinya laporkan kepada polisi, dia berharap segera diproses.

” Agar segera diproses, karena menyangkut anggota petani/hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Terkait tudingan mendapatkan aliran dana sebesar 600 sampai 700 juta dari koperasi tiga bersaudara, Sadri membantah pernyataan itu.

” saya sebagai Sadri, saya juga anggota, saya juga ada hak wajib saya terima, begitu juga pak Haji (Yusuf) tidak lebih haknya. Dan apa yang dikatakan pak haji itu tidak benar,” ujar sadri.

Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png