METROKALBAR, Ketapang – Empat orang para petinggi PT. Sultan Rafli Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Wang Jian Jun, Li ji Hua, Lina Yanti serta Pamar Lubis mengikuti sidang perkara dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kepala seksi bidang intelijen Panter Rivay Sinambela menjelaskan, jika sidang TPPU merupakan rentetan perkara sebelumnya yang telah inkrah.
“Mereka ini awal sebelumnya perkara 231 yang telah inkrah 1 tahun 6 bulan di tingkat Kasasi, kemudian sekarang kita lakukan dakwaan tentang TPPU nya lagi,” ungkap Panter, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Panter mengaku sejauh ini belum mengetahui terhadap total kerugian ahli waris atau korban akibat perbuatan ke empat terdakwa, lantara masih menunggu hasil sidang pemeriksaan.
“Kalau sekarang belum kita ketahui hasil fakta persidangannya, kemungkinan bisa kita ketahui setelah dari hasil sidang lanjutan yang berkisar minggu depan atau dua minggu lagi dari sekarang,” jelas Panter.
Panter menambahkan, untuk ke empat terdakwa tersebut ditahan di Lapas Ketapang.
Sementara itu ahli waris pemilik tanah berharap agar majelis hakim PN Ketapang menghukum terdakwa yang seberat-beratnya lantaran menurutnya tindakan TPPU yang dilakukan terdakwa sangat merugikan negara.
“Kita selaku ahliwaris sangat mengapresiasi dan mendukung penuh terhadap hakim di PN Ketapang untuk menghukum seberat-beratnya pelaku. Selain itu kita juga tidak lupa mengucapkan terimakasih terhadap Kapolda maupun Kajati Kalbar yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Imran di sela-sela aksi damai di halaman PN Ketapang.
Imran menambahkan, selain empat orang terdakwa menurutnya masih ada beberapa orang lagi yang masih dalam tahap pengejaran.