H Lakok Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Sindikat Pembuat Ijazah Palsunya

H Asmuni korban sindikat ijazah palsu. (poto: istimewa)

METROKALBAR, Ketapang – H Asmuni atau biasa di sapa H Lakok akan menempuh jalur hukum terhadap sindikat pembuat ijazahnya yang ternyata palsu. Lantaran ia beserta keluarga merasa sangat dirugikan secara materi bahkan moril.

“Mereka yang membuat berkas, tetap saya proses melalui jalur hukum demi untuk mengembalikan nama baik saya dan keluarga,” tegas Tokoh masyarakat Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang ini, Rabu (16/8/2023).

Ia menceritakan sebelum meminta buatkan ijazah Paket C, dirinya bertanya kepada temannya mungkin ada yang bisa mengurus proses pembuatannya. Kemudian teman inisial YKB mecari informasi juga dan bertanya ke UH Kepala Desa Seriam Kecamatan Kendawangan. UH pun menurutnya mengaku ada dan harganya mahal.

“Ketika saya tanya legalitasnya jelas atau tidak. Dia (UH) bilang asli, jangankan cuma calon dewan, calon gubernur bahkan presiden pun tidak masalah. Makanya pembayarannya agak mahal karena barang asli,” ungkap H Lakok.

H Lakok pun mengaku bersedia membayar walau mahal dengan syarat tidak mau kalau ijazahnya tidak asli. Setelah mendapatkan ijazah, ia meminta pengurus pembuat ijazahnya minta juga surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang menerangkan ijazahnya asli.

“Namun lama saya tunggu mereka ngurus ke Dinas Pendidikan tidak juga selesai. Saya hubungi via WhatsApp dan telpon alasan mereka tetap masih ngurus ke dinas. Jadi saya curiga ijazah yang saya gunakan ini tidak asli. Apalagi yang bernama Junai tidak ada respon lagi ke saya, pesan tidak dibalas dan ditelpon tidak bisa karena dia ganti nomor handphone,” jelasnya.

H Lakok melanjutkan, ijazah tersebut di antaranya dipergunakan untuk mendaptarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Lantaran keaslian ijazahan tidak kelar maka ia memutuskan mundur dari pencalonan.

“Karena semakin hari keliatan bahwa saya ditipu dan ternyata mereka sindikat penjualan dan pembuatan ijazah paket palsu. Hingga terbukti benar, ternyata beredar berita tentang ijazah paket C yang saya gunakan sebagai syarat pencalonan dinyatakan palsu,” tutur H Lakok.

“Jadi ijazah paket C tersebut saya dapatkan juga menjadi korban penipuan. Kalau tau tidak asli untuk apa bayar mahal dan mendapat sebagai Caleg. Saya akan tempuh jalur hukum terhadap sindikat pembuat ijazah palsu tersebut,” tegas H Lakok.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup