Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua Kopbun SUB Diduga Gelapkan Dana SHK, Puluhan Anggotanya Protes

792
×

Ketua Kopbun SUB Diduga Gelapkan Dana SHK, Puluhan Anggotanya Protes

Sebarkan artikel ini
Puluhan orang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB)lakukan aksi protes ke Ketua dan pengurus.

METROKALBAR, Ketapang – Diduga menggelapkan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG), Puluhan orang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) melakukan aksi protes ke Ketua dan pengurus koperasi. Mereka adanya menuntut transparansi.

“Hari ini ada sekitar 30 orang anggota koperasi yang datang, mereka mempertanyakan transparasi serta menuding penggelapan dana SHK yang kami terima dari perusahaan,” ungkap Ujang Suhardi, Kamis (2/11/2023).

Menurut Ujang dari data yang didapat kalau pihak perusahaan PT GKG telah membayar dana SHK ke pengurus Koperasi Serba Usaha Bersama sebesar Rp 1.519.303.209 untuk dibagikan ke 1.004 anggota koperasi.

“Dari dana sebesar itu ada potongan 10 persen sesuai aturan rumah tangga koperasi dan sisanya dibagikan ke seluruh anggota koperasi, namun faktanya pembagian itu tidak sesuai dengan SHK,” beber Ujang.

Seharusnya, lanjut Ujang, setiap anggota koperasi berhak menerima dana sebesar 1.350.000 rupiah atau 1.360.000 rupiah setelah adanya pemotongan 10% untuk pengurusan koperasi, namun kenyataannya hanya menerima 959.000 rupiah, sehingga pihaknya mempertanyakan kemana dana sisa yang tidak dibagikan kepada para anggota tersebut.

Ujang mengaku, setelah didatangi puluhan anggota koperasi, pengurus koperasi mengaku kalau dana yang dipertanyakan para anggota dipergunakan untuk biaya lainnya.

“Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM, kan aneh setelah di demo baru mereka menjawab, dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita,” katanya.

Ujang menceritakan kalau pada pencairan SHK Agustus lalu pihaknya menduga adanya penggelapan dana SHK lantaran dari informasi yang didapat dana SHK Agustus yang diterima Koperasi SUB sebesar 1,2 miliar rupiah sedangkan yang diterima pihaknya setelah adanya pemotongan 10% pengurusan hanya 840.000 rupiah yang seharusnya jika dihitung masing-masing anggota menerima 1.030.000 rupiah.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png