Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek 37,2 Miliar ini Diduga Masukan Tanah Galian C Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak MBLB

908
×

Proyek 37,2 Miliar ini Diduga Masukan Tanah Galian C Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak MBLB

Sebarkan artikel ini
Penimbunan tanah laterit Proyek Jalan Kepuluk - Batu Tajam tahun 2024.

METROKALBAR, Ketapang  – Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam, di Kabupaten Ketapang senilai 37,2 miliaran rupiah bersumber dari dana APBD Ketapang melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024 yang saat ini mulai dikerjakan sangat disayangkan oleh Jumadi Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, dalam penggunaan material tanah laterit untuk timbunan menggunakan tanah lattrit diduga ilegal.

Jumadi menyebut, pelaksana diduga membeli tanah latrit dari pengusaha yang tidak mengantongi izin. Sebagai aktivis yang tergabung di lembaga kontrol sosial, Jumadi mengaku pemandangan ini tak patut didiamkan.

“Pemilik tanah bernama Bayak pernah via WA ke saya hanya mengirimkan bukti sertifikat saja. Dan dia menyatakan bahwa tanah miliknya sudah mengantongi izin galian C dan sudah melalui tes kelayakan,” ujar Jumadi menceritakan pengakuan Bayak, Kamis (20/6/2024).

Dengan telah mengantongi perizinan sesuai pengakuan Bayak, Jumadi menegaskan terhadap pengakuan si pemilik tanah tersebut.

“Kalau memang mengantongi perizinan galian C kenapa hanya sertifikat tanah bukti kepemilikan saja yang di perlihatkan ke saya melalui chat WA,” terang Jumadi.

Jumadi menambahkan, terkait persoalan ini dirinya juga sempat mendengar kabar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Rahmad bahwa Bayak selaku pemilik tanah marah-marah.

“Untuk memastikan kebanarannya saya telepon lah Pak Rahmad, ternyata memang benar dari keterangan Pak Rahmad pemilik tanah bernama Bayak tadi marah-marah ke saya lantaran sudah mengusik masalah perizinan galian C tanah latrit miliknya,” terang Jumadi.

“Kalau Izin galian C dan lain sebagainya lengkap saya rasa pemilik tanah tadi enggak perlu marah-marah dan menyampaikan melalui PPK,” timpalnya.

Sementara, terkait pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) sebagai restribusi ke daerah atas pengambilan tanah timbunan latritnya terhadap kegiatan besutan dari DPUTR Ketapang tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi ke bagian bidang pengelolaan pajak daerah Bappenda Ketapang.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png