KPK Tipikor Soroti Proyek Jembatan Sungai Tapah, Marco : APH Jangan Tutup Mata

Kerangka besi cor beton Jembatan Girder Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Poto : ist.

METROKALBAR, Ketapang – DPD KPK Tipikor Ketapang menyoroti adanya pembangunan Jembatan Girder Sei Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan, dinilai menjadi proyek gagal dengan anggaran yang sangat signifikan.

Pasalnya proyek tersebut menjadi perhatian publik, karena mengakibatkan menelan anggaran 6. 1 miliar lebih.  Namun, hingga Januari 2025, proyek ini belum juga selesai meski kontrak menetapkan durasi pengerjaan hanya 180 hari kalender.

Proyek yang bersumber dari anggaran DAU APBD itu  telah 2 kali dianggarkan, untuk tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000 , kemudian pada tahap kedua 2024 , proyek tersebut di anggarkan kembali sebesar Rp. 4.887.500.000. dan CV Pilar Permata Abadi di percaya sebagai pelaksana.

Poto dua papan plang proyek pembangunan jembatan Girder Sei Tapah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Ketapang .

“Waktu pelaksanaan telah habis, kita mendesak PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, dan memblaclist perusahaan tersebut, karena sudah melanggar kesepakatan didalam kontrak,” ujar Marco Pradis Sinambela. SH, Minggu (11/01/25).

Baca juga : Dinas PUTR Ketapang Gagal Tuntaskanp Proyek Jembatan Senilai Rp 61 miliar

Menurutnya, proyek itu sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai SPK tercantum Alamat yang sama, namun pelaksana dan nama CV nya berbeda.

”ini menjadi pertanyaan kita, sebab pekerjaannya itu selalu mengalami kegagalan.  Karena dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara yang mana juga dana tersebut diambil dari pajak masyarakat.”ucapnya

Ia pun berpendapat terkait volume dan kualitas pekerjaannya diragukan, proyek itu harus segera di audit dan pelaksananya harus segera diperiksa.

“Terkait volume dan kualitas proyek yang di kerjakan, dan tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut sarat korupsi, karena sudah dua kali di anggarkan, sampai sekarang belum juga selesai” jelasnya

Selain itu, ada dugaan Indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong dalam penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang di proyek tersebut. “Untuk itu, berharap kepada APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI jangan terkesan tutup mata, segera periksa proyek ini,” Pinta Marco.

Sementara itu saat di konfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUTR Ketapang Dennery,  mengaku jika pekerjaan lanjutan jembatan Sungai Tapah tersebut belum selesai. “Pihak pelaksana meskipun dalam bekerja, namun dalam denda.“Belum selesai, mereka kerja dalam denda,”katanya kepada wartawan dengan singkat,Jumat (10/1/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, Metro Kalbar masih terus menggali informasi terkait Proyek Jembatan Girder Sei Tapah tersebut.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup