Dana Investasi 16 Miliar di Ketapang Pangan Mandiri jadi Misteri

Ilustrasi

METROKALBAR, Ketapang – Persoalan terkait Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang ke Perumda PT Ketapang Pangan Mandiri sebesar Rp 16 Miliar yang saat ini menjadi misteri, karena sepertinya sengaja dibiarkan oknum penegak hukum terkait.

Padahal sebelumnya, perusahaan pelat merah tersebut sudah mengakui bahwa kegiatan mereka baru sebatas perencanaan semata belum ada satupun dari semua rencana yang sudah realisasi.

Masalah ini mencuat, setelah diketahui pada tahun 2022 KPM mendapatkan Penyertaan modal dari Pemkab Ketapang sebesar Rp 16 Miliar, Namun saat ini, belum ada terlihat distribusi bagi daerah. Bahkan pihak perusahaan hanya sebatas menjajakan proposal ke beberapa perusahaan di Ketapang.

Sebelumnya, persoalan ini sudah beberapa kali disorot oleh pegiat Anti Korupsi di Ketapang, tetang besarnya uang rakyat yang mengalir di KPM belum ada titik terang. Selain itu proses lambannya penanganan yang terkesan kurang memadai, terutama dalam hal ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum (APH) mengungkap aliran dana Rp 16 Miliar di perusahaan pelat merah tersebut.

Kemudian tidak hanya itu, sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri saat itu menilai, penyertaan modal ini telah membuat kegaduhan di publik serta tidak memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Ketapang, lantaran dana investasi sebesar itu hanya mampu dibelanjakan oleh manajeman berupa proposal-proposal

“Saya menyikapi maraknya pemberitaan di Media massa tentang dana Penyertaan modal terhadap Perumda Ketapang Pangan Mandiri (KPM) oleh Pemkab Ketapang dengan anggaran dana sebesar 16 miliar, namun belum ada usaha yang berjalan satupun,” tutur Mia kepada wartawan, Sabtu pagi (1/2/25) di Ketapang.

Selain itu, Mia juga akan membawa Persoalan investasi Pemda ini untuk diselidiki, tidak menutup kemungkinan penyelidikan dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai wujud transparansi dan akuntabel.

“Kalau itu diperlukan akan kita bentuk, tetapi untuk pembentukan Pansus itu apa bila setelah kami sudah koordinasi dengan semua pihak yang terkait,” ucapnya.

Namun sampai saat ini, kasus tersebut belum juga ada penanganan dari pihak terkait, DPRD maupun APH dalam menyelidiki uang rakyat Rp 16 miliar yang mengalir di Perumda  KPM itu.

Sehingga wajar kalau ada bermunculan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang mempertanyakan apakah persoalan tersebut hanya kebetulan atau ada motif lain di baliknya. Beberapa pihak menganggap pembiaran persoalan ini sebagai upaya untuk melindungi anggota kepengurusan KPM dari dampak hukum, atau barang kali ada dugaan keterlibatan  penjabat.

Seperti diketahui, KPM dibentuk berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019, tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) yang didirikan sebagai wadah usaha yang  terencana dan terorganisir, bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan untuk peningkatan PAD.

Penempatan jajaran direksi maupun komisaris dilakukan dalam suatu proses seleksi. Dari hasil seleksi, terpilih Trian Adimarta, STP., M.Sc sebagai dewan pengawas dan M.Effendi, SE jabatan sebagai anggota direksi periode 2021-2026.

Kemudian Perusda ini dijalankan oleh beberapa direktur, dengan direktur utama dijabat Alkap Pasti, mantan komisioner KPU Ketapang.

Telusuri Berita Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup