Rapat Pembahasan Rancangan Perbup Ketapang

METROKALBAR, Ketapang – Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar, Selasa (15/04/2025) di Ruang Rapat Bupati Ketapang.

Kegiatan ini berdasarkan, Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 520/0615/DISKETPAN-D2 pada tanggal 24 Februari 2022 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah maka dibuat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 157/DKPP.B/2022 pada tanggal 16 Maret 2022 tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Ketapang.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Ketapang melaksanakan tugas pembinaan, pemantauan, dan pengawasan keamanan pangan segar terutama Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan, Bupati melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup