METROKALBAR, Ketapang – Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang Syamsul Islami, S.IP., MT menghadiri Rapat Lanjutan penyelesaian Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara Perkebunan Kelapa Sawit PT Lingga Teja Wana dengan WIUP Bauksit PT Cakra Internusa. Kamis (17/04/25).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat di Kota Pontianak ini, Asisten didampingi Kepala DPMPSTP Kabupaten Ketapang dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang
Dalam rapat tersebut, Hadir juga Assisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Drs. Ignasius IK, SH., M.Si. , Perwakilan ATR BPN Kalbar , berserta Perwakilan Direksi PT Lingga Teja Wana dan PT Cakra Internusa.
Asisten Sekda Kalbar, Ignasius dalam kesempatannya menyampaikan hasil rapat yakni memberi tenggat waktu selama 3 minggu kedepan untuk penyelesaian Koordinasi dan Sikronisasi terkait penyelesaian Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) Kepada kedua perusahaan PT Lingga Teja Wana dengan PT Cakra Internusa jika belum selesai akan menyerahkan ke pusat sebagai penyelesaian akhir.
Ia juga menambahkan penyelesaian harus bisa secara jelas, damai, cepat dan baik berharap tidak ada terjadi ketegangan di kedua belah pihak.